DISIPLIN ORGANISASI
LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI EKONOMI RAKYAT
Pengurus dan anggota LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI EKONOMI RAKYAT tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
- Perbuatan makar, anarkis, terror, sparatisme, provokatif dan destruktif yang dapat merongrong stabilitas keamanan negara dan keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )
- Perbuatan melanggar hukum berupa tindak kriminal/tindak pidana, perbuatan a susila dan perbuatan lain yang bertentangan dengan norma-norma dan etika
- Menjadi anggota organisasi yang dilarang pemerintah dan atau bertentangan dengan asas, prinsip, visi, dan misi organisasi LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI EKONOMI RAKYAT
- Mendahulukan kepentingan pribadi diatas kepentringan organisasi LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI EKONOMI RAKYAT
Pengurus dan anggota LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI EKONOMI RAKYAT tetap setia untuk :
- Patuh pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan organisasi LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI EKONOMI RAKYAT
- Menjaga dan atau memelihara martabat, kehormatan dan kebesaran organisasi LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI EKONOMI RAKYAT
- Mendukung sepenuhnya pandangan, sikap, kebijakan dasar, program umum dan agenda kerja organisasi LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI EKONOMI RAKYAT
- Membayar iuran organisasi LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI EKONOMI RAKYAT
- Melaksanakan kewajiban-keajiban lain sebagai anggota dan atau pengurus organisasi LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI EKONOMI RAKYAT
- Menjaga dan atau memelihara kesatuan dan persatuan sesama anggota dan atau pengurus organisasi LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI EKONOMI RAKYAT dan anggota masyarakat pada umumnya
- Berparisipasi aktf dalam melaksanakan kewajiban sebagai anggota masyarakat dan Warga Negara Republik Indonesia
- Saling menghargai perbedaan pendapat dan atau pandangan sesama anggota dan atau pengurus organisasi LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI EKONOMI RAKYAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar