Rabu, 03 Oktober 2012

ANGGARAN DASAR



ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI  EKONOMI RAKYAT 

MUKADDIMAH

Bismillahirrahmanirahiem

Terdorong oleh hasrat untuk berpartisipaasi aktif dan terutama karena keinginan  luhur terhadap pengabdian kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasari kepedulian dan tanggungjawab sebagai anak bangsa untuk membawa masa depan petani dan peternak Indonesia ke arah yang lebih baik maka dipandang perlu untuk sesegera mungkin melakukan karya-karya nyata yang terencana, terstruktur, berkelanjutan dan menyeluruh dari semua komponen negara dan elemen masyarakat

Bahwa posisi petani dan peternak masa sekarang dan di masa yang akan datang dalam menghadapi tantangan dan peluang yang semakin kompleks dan kompetitif,  menuntut adanya langkah langkah  strategis untuk  memposisikan petani agar tidak hanya  produktif, melainkan juga harus protektif menuju masyarakat tani ternak Indonesia yang Arif, Berbudi, Sehat, Maju dan Sejahtera

Bertitik tolak dari kondisi dan situasi tersenut, maka  diperlukan organisasi sebagai wahana untuk saling bersilaturahmi, berkonsultasi,  berkomunikasi, berbagi dan memberi arti antar insani  khususnya di lingkungan masyarakat petani dan peternak

Selanjutnya, dengan mengharap rahmat dan berkah Allah SWT, dan  syafa’at Rasulullah SAWA  serta  dijiwai  semangat pengabdian dan kebersamaan,  maka dibangunlah LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI  EKONOMI RAKYAT 

BAB I
IDENTITAS

Pasal 1
Nama dan Kedudukan

1.       Organisasi ini bernama LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI  EKONOMI RAKYAT      yang untuk selanjutnya  disebut LEMPPER  didirikan dan berkantor pusat di Bandung pada hari Selasa tanggal enam Rabiul Awwal 1430 H bertepatan dengan tanggal  03 03 2009 ( tiga Maret dua ribu sembilan Masehi )

Pasal 2
Atribut

1.       LEMPPER   mempunyai atribut - atribut, terdiri dari lambang, panji/pataka dan Mars
2.       Ketentuan tentang atribut LEMPPER   diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 3
Semboyan

1.       Semboyan perjuangan LEMPPER   adalah M – TUJUH
2.       Makna semboyan : Membangun masyarakat madani yang mandiri,  maju, makmur dan mardlotillah


BAB II
ASAS, KARAKTER, DAN FUNGSI


Pasal 4
Asas

LEMPPER  berasaskan PANCASILA dan UUD 1945


Pasal 5
Karakter

LEMPPER  memiliki karakter  sebagai berikut :
  1. Terbuka
  2. Independen
  3. Kekeluargaan


Pasal 6
Fungsi

LEMPPER  memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Wadah pemersatu segenap potensi masyarakat tani ternak
  2. Alat penggerak dan pengarah perjuangan masyarakat tani ternak
  3. Sarana penampung dan penyambung aspirasi dan partisipasi masyarakat tani ternak
  4. Wahana pemberdayan dan pengembangan sumber daya  masyarakat tani ternak
  5. Forum pembinaan emosional, mental, spiritual dan intelektual  masyarakat tani ternak


BAB III
PRINSIP DAN SASARAN


Pasal 7
Prinsip

Gerak Perjuangan LEMPPER   dilakukan secara :
1.       Totalitas atas dasar  pengabdian
2.       Profesional  atas dasar kemanusiaan
3.       Arif atas dasar pemahaman kodrat manusia dan alam dalam tatanan eko sistem dan sosio sistem


Pasal 8
Sasaran

Sasaran LEMPPER   : 
Meningkatkan kesejahteraan, harkat dan martabat masyarakat tani ternak dan pelaku agribisnis  pertanian dan peternakan  melalui  pemberdayaan masyarakat tani ternak 

BAB IV
KEGIATAN POKOK

Pasal 9
Kegiatan

Untuk mencapai sasaran perjuangan, LEMPPER   mempunyai kegiatan dalam bentuk  Pemberdayaan Petani dan peternak  Indonesia yang Arif, Berbudi, Sehat, Maju dan Sejahtera (PATANI  ARIF BER–SMS)  yang dirumuskan dalam tugas - tugas pokok sebagai berikut:
  1. Menumbuhkembangkan industri pertanian dan peternakan untuk membuka lapangan kerja baru
  2. Revitalisasi kelompok – kelompok tani ternak
  3. Memberi pelayanan pendidikan dan latihan untuk peningkatan kualitas sumber daya masyarakat
  4. Memberi pelayanan advokasi, berupa perlindungan, bantuan dan konsultasi hukum demi mengayomi hak dan kepentingan masyarakat tani ternak
  5. Menyelenggarakan kegiatan sosial dan kemanusiaan
  6. Mempublikasikan dan mensosialisasisikan partisipasi dan aspirasi masyarakat tani ternak

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Katagori Keanggotaan

  1. Keanggotaan LEMPPER  terdiri dari :
    1. Anggota Biasa yaitu anggota yang terdaftar atau mendaftarkan diri kepada kepengurusan LEMPPER  di semua tingkatan
    2. Anggota Kehormatan, yaitu anggota biasa dan atau bukan anggota biasa yang diangkat oleh Pengurus Pusat yang didasarkan atas ketokohan dan jasa - jasanya pada pemberdayaan masyarakat tani ternak, pengembangan teknologi pertanian dan pelestarian lingkungan.
  2. Mekanisma pengangkatan anggota kehormatan diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11
Syarat Keanggotaan

  1. Yang dapat diterima menjadi anggota LEMPPER  adalah warga masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat tani ternak dan memiliki komitmen terhadap pembangunan pertanian
  2. Tata cara untuk menjadi anggota LEMPPER   diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Mempunyai hak bicara, hak memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih
  2. Tunduk  pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan seluruh ketentuan organisasi
  3. Wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan LEMPPER  
  4. Wajib ikut serta berpartisipasi aktif melaksanakan program LEMPPER .


Pasal 13
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan LEMPPER  berakhir apabila :
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Diberhentikan sebagai anggota

BAB  VI
KEPENGURUSAN

Pasal 14
Struktur LEMPPER

  1. Organisasi LEMPPER  merupakan organisasi berskala nasional
  2. Organisasi LEMPPER  terdiri dari LEMPPER  Pusat, dan LEMPPER  Kawasan
  3. Jenjang Kepengurusan LEMPPER  terdiri dari:
a.       Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Temu Nasional
b.       Pengurus Kawasan dipilih dan ditetapkan oleh Rembug Kawasan serta disahkan oleh Pengurus Pusat
  1. Organ kepengurusan LEMPPER  di semua tingkatan terdiri dari :
a.       Badan Pertimbangan
b.       Pengurus Harian

Pasal 15
LEMPPER   Pusat

  1. LEMPPER  Pusat adalah penyelenggara dan penanggungjawab tertinggi organisasi di tingkat nasional
  2. LEMPPER  Pusat dipimpin oleh Pengurus Pusat disingkat PP, dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Pengurus Pusat LEMPPER  terdiri dari
    1. Badan Pertimbangan Pusat  disingkat BPP
    2. Pengurus Harian Pusat disingkat PHP

  1. Pengurus Pusat LEMPPER  mempunyai wewenang, kewajiban dan tanggung jawab:
    1. Mengelola LEMPPER  secara nasional
    2. Menentukan kebijaksanaan secara nasional
    3. Melaksanakan ketetapan dan kebijakan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan - ketentuan lainnya yang telah ditetapkan melalui Temu Nasional
    4. Mengesahkan Pengurus Kawasan
    5. Membekukan sementara kepengurusan LEMPPER  Kawasan yang terbukti melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan organisasi lainnya
    6. Mendorong aktivitas LEMPPER  Kawasan   
    7. Memberi pertanggung jawaban kepada forum TEMNAS
    8. Menetapkan dan memberikan penghargaan seseorang warga negara Indonesia sebagai Pini sepuh LEMPPER , Anggota Kehormatan, atau Masyarakat Tani ternak ternak Berprestasi.



Pasal 16
LEMPPER   Kawasan

  1. LEMPPER  Kawasan adalah pelaksana kepengurusan LEMPPER  di tingkat kecamatan
  2. LEMPPER  Kawasan dipimpin oleh Pengurus Kawasan disingkat PK dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah di satu atau lebih Kecamatan
  3. Pengurus LEMPPER  Kawasan terdiri dari :
a.       Badan Pertimbangan Kawasan disingkat BPK
b.       Pengurus Harian Kawasan disingkat PHK
  1. Pengurus Kawasan mempunyai wewenang, kewajiban dan tanggung jawab;
a.       Mengelola  LEMPPER  di wilayah kerjanya
b.       Mengimplementasikan arah kebijakan Wilayah di wilayah kerjanya
c.        Mengkoordinir kegiatan Mitra Tani ternak ternak
d.       Mengesahkan Pengurus Mitra Tani ternak ternak
e.       Mendorong aktivitas Mitra Tani ternak ternak
f.         Memberi pertanggung jawaban kepada Rembug Kawasan


BAB VII
BADAN PERTIMBANGAN

Pasal 17
Kedudukan dan fungsi

1.       Demi suksesnya fungsi LEMPPER , pengurus di semua tingkatan dapat menetapkan Badan Pertimbangan
2.       Badan pertimbangan merupakan organ pengurus LEMPPER        yang berfungsi memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada pengurus harian
3.       Mekanisma pengangkatan dan penetapan anggota Badan Pertimbangan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB VIII
BADAN OTONOM

Pasal 18
Kedudukan dan Fungsi

  1. Untuk memperlancar kinerja LEMPPER ,  Pengurus Pusat  dapat membentuk Badan Otonom
  2. Bentuk – bentuk Badan Otonom diatur lebih lanjut  dalam anggaran rumah tangga
  3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya, Badan Otonom bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat

BAB IX
HUBUNGAN KEMITRAAN

Pasal  19

1.       LEMPPER  bukan organisasi pemerintah, bukan bagian struktural dan atau tidak berafiliasi  kepada organisasi kemasyarakatan dan atau organisasi politilk apapun
2.       LEMPPER  menjalin, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama  dengan pemerintah dan organisasi kemasyarakatan pada umumnya dan khususnya yang mempunyai kesamaan kegiatan, profesi dan fungsi
3.       Bentuk  dan mekanisma hubungan kemitraan diatur lebih lanjut dalam anggaran Rumah Tangga


BAB X
KEBIJAKAN DASAR DAN PROGRAM UMUM


Pasal 20

1.       Untuk mencapai sasaran jangka panjang organisasi, LEMPPER  memilikii Kebijakan Dasar dan Program Umum disingkat KDPU
2.       KDPU adalah merupakan panduan atau arah pelaksanaan kegiatan organisasi
3.       KDPU dirumuskan untuk dilaksanakan selama 5 ( lima ) tahun kedepan


BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 21

  1. Untuk mengimplementasikan  ketentuan - ketentuan Anggaran Dasar, Temu Nasional menetapkan Anggaran Rumah Tangga LEMPPER
  2. Hal-hal yang belum diatur dan atau membutuhkan penjelasan dalam ketentuan - ketentuan Anggaran Dasar, diatur lebih lanjut  dalam Anggaran Rumah Tangga
  3. Anggaran Rumah Tangga LEMPPER  merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar LEMPPER 

BAB XII
KEKAYAAN


Pasal 22
Sumber Dana

Sumber pendanaan LEMPPER  diperoleh dari
1.       Uang pangkal dan uang iuran anggota
2.       Usaha - usaha yang sah dan produktif
3.       Sumbangan dari dalam maupun dari luar negeri yang sifatnya tidak mengikat;
4.       Swadaya masyarakat;
5.       Bantuan Pemerintah Pusat dan Daerah yang tidak mengikat;


Pasal 23
Penggunaan Keuangan dan Kekayaan

Penggunaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Runah Tangga dan peraturan khusus lainnya

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 24
Pembubaran

  1. Pembubaran LEMPPER  hanya dapat dilakukan di dalam suatu Temu Nasional atau Temu Khusus yang diadakan khusus untuk keperluan tersebut dan  dihadiri oleh sekurang - kurangnya dua pertiga dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Temu Nasional atau Temu Khusus bersangkutan
  2. Keputusan pembubaran LEMPPER  hanya sah jika disetujui dengan mufakat bulat atau oleh sekurang - kurangnya dua pertiga dari jumlah suara yang hadir
  3. Dalam hal LEMPPER  bubar, maka kekayaan LEMPPER  diserahkan kepada lembaga -lembaga sosial kemasyarakatan yang memiliki kesamaan visi dan misi dengan LEMPPER

Pasal 25
Perubahan

  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah, ditambah,  dihapus dan disahkan oleh Temu Nasional atau Temu Khusus
  2. Setiap perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar LEMPPER  adalah merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari legalitas Anggaran Dasar LEMPPER  yang telah disahkan sebelumnya
  3. Perubahan dan penambahan Anggran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 26
Tambahan

  1. Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam BAB VI pasal 14 ayat (3)  dan ayat (4) mengenai Kepengurusan dan BAB VII pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) mengenai Badan Pertimbangan, maka untuk pertama kalinya diangkat sebagai:

        Badan Pertimbangan :
Ketua                     :
Anggota                :

Pengurus
Ketua                     :
Sekretaris             :
Bendahara           :
  1. Anggaran Dasar ini mulai berlaku  sejak tanggal ditetapkan

DITETAPKAN DI   :                          Bandung
PADA TANGGAL  : 06 Rabiul Awwal 1430 H
03 Maret  2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar