ANGGARAN DASAR
LEMBAGA
PEMBERDAYAAN POTENSI EKONOMI RAKYAT
MUKADDIMAH
Bismillahirrahmanirahiem
Terdorong oleh hasrat untuk berpartisipaasi
aktif dan terutama karena keinginan
luhur terhadap pengabdian kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang didasari kepedulian dan tanggungjawab sebagai anak bangsa
untuk membawa masa depan petani dan peternak Indonesia ke arah yang lebih baik
maka dipandang perlu untuk sesegera mungkin melakukan karya-karya nyata yang
terencana, terstruktur, berkelanjutan dan menyeluruh dari semua komponen negara
dan elemen masyarakat
Bahwa posisi petani dan peternak masa sekarang dan di masa yang
akan datang dalam menghadapi tantangan dan peluang yang semakin kompleks dan
kompetitif, menuntut adanya langkah
langkah strategis untuk memposisikan petani agar tidak hanya produktif, melainkan juga harus protektif
menuju masyarakat tani ternak Indonesia yang Arif, Berbudi, Sehat, Maju dan
Sejahtera
Bertitik tolak dari kondisi dan situasi
tersenut, maka diperlukan organisasi
sebagai wahana untuk saling bersilaturahmi, berkonsultasi, berkomunikasi, berbagi dan memberi arti antar
insani khususnya di lingkungan
masyarakat petani dan peternak
Selanjutnya, dengan mengharap rahmat dan berkah Allah SWT, dan syafa’at Rasulullah SAWA serta
dijiwai semangat pengabdian dan
kebersamaan, maka dibangunlah LEMBAGA
PEMBERDAYAAN POTENSI EKONOMI RAKYAT
BAB I
IDENTITAS
Pasal 1
Nama dan Kedudukan
1.
Organisasi ini bernama LEMBAGA
PEMBERDAYAAN POTENSI EKONOMI RAKYAT yang untuk selanjutnya disebut LEMPPER didirikan dan berkantor pusat di Bandung pada
hari Selasa tanggal enam Rabiul Awwal 1430 H bertepatan dengan tanggal 03 03 2009 ( tiga Maret dua ribu sembilan
Masehi )
Pasal 2
Atribut
1.
LEMPPER mempunyai atribut -
atribut, terdiri dari lambang, panji/pataka dan Mars
2.
Ketentuan tentang atribut LEMPPER diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 3
Semboyan
1.
Semboyan perjuangan LEMPPER adalah
M – TUJUH
2.
Makna semboyan : Membangun masyarakat
madani yang mandiri, maju, makmur dan
mardlotillah
BAB II
ASAS, KARAKTER, DAN FUNGSI
Pasal 4
Asas
LEMPPER berasaskan PANCASILA dan UUD
1945
Pasal 5
Karakter
LEMPPER memiliki karakter sebagai berikut :
- Terbuka
- Independen
- Kekeluargaan
Pasal 6
Fungsi
LEMPPER memiliki
fungsi sebagai berikut :
- Wadah pemersatu segenap potensi masyarakat tani ternak
- Alat penggerak dan pengarah perjuangan masyarakat tani ternak
- Sarana penampung dan penyambung aspirasi dan partisipasi masyarakat tani ternak
- Wahana pemberdayan dan pengembangan sumber daya masyarakat tani ternak
- Forum pembinaan emosional, mental, spiritual dan intelektual masyarakat tani ternak
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN
Pasal 7
Prinsip
Gerak Perjuangan LEMPPER dilakukan secara :
1. Totalitas atas dasar pengabdian
2. Profesional atas dasar kemanusiaan
3. Arif atas dasar pemahaman kodrat manusia dan alam dalam
tatanan eko sistem dan sosio sistem
Pasal 8
Sasaran
Sasaran LEMPPER :
Meningkatkan kesejahteraan, harkat dan martabat masyarakat tani
ternak dan pelaku agribisnis pertanian
dan peternakan melalui pemberdayaan masyarakat tani ternak
BAB IV
KEGIATAN POKOK
Pasal 9
Kegiatan
Untuk mencapai sasaran perjuangan, LEMPPER mempunyai kegiatan dalam bentuk Pemberdayaan Petani dan peternak Indonesia yang Arif, Berbudi, Sehat, Maju dan
Sejahtera (PATANI ARIF BER–SMS) yang dirumuskan dalam tugas - tugas pokok
sebagai berikut:
- Menumbuhkembangkan industri pertanian dan peternakan untuk membuka lapangan kerja baru
- Revitalisasi kelompok – kelompok tani ternak
- Memberi pelayanan pendidikan dan latihan untuk peningkatan kualitas sumber daya masyarakat
- Memberi pelayanan advokasi, berupa perlindungan, bantuan dan konsultasi hukum demi mengayomi hak dan kepentingan masyarakat tani ternak
- Menyelenggarakan kegiatan sosial dan kemanusiaan
- Mempublikasikan dan mensosialisasisikan partisipasi dan aspirasi masyarakat tani ternak
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Katagori Keanggotaan
- Keanggotaan LEMPPER terdiri dari :
- Anggota Biasa yaitu anggota yang terdaftar atau mendaftarkan diri kepada kepengurusan LEMPPER di semua tingkatan
- Anggota Kehormatan, yaitu anggota biasa dan atau bukan anggota biasa yang diangkat oleh Pengurus Pusat yang didasarkan atas ketokohan dan jasa - jasanya pada pemberdayaan masyarakat tani ternak, pengembangan teknologi pertanian dan pelestarian lingkungan.
- Mekanisma pengangkatan anggota kehormatan diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
Syarat Keanggotaan
- Yang dapat diterima menjadi anggota LEMPPER adalah warga masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat tani ternak dan memiliki komitmen terhadap pembangunan pertanian
- Tata cara untuk menjadi anggota LEMPPER diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota
- Mempunyai hak bicara, hak memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih
- Tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan seluruh ketentuan organisasi
- Wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan LEMPPER
- Wajib ikut serta berpartisipasi aktif melaksanakan program LEMPPER .
Pasal 13
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan LEMPPER berakhir apabila :
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Diberhentikan sebagai anggota
BAB
VI
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Struktur LEMPPER
- Organisasi LEMPPER merupakan organisasi berskala nasional
- Organisasi LEMPPER terdiri dari LEMPPER Pusat, dan LEMPPER Kawasan
- Jenjang Kepengurusan LEMPPER terdiri dari:
a. Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Temu Nasional
b. Pengurus Kawasan dipilih dan ditetapkan oleh Rembug Kawasan
serta disahkan oleh Pengurus Pusat
- Organ kepengurusan LEMPPER di semua tingkatan terdiri dari :
a. Badan Pertimbangan
b. Pengurus Harian
Pasal 15
LEMPPER Pusat
- LEMPPER Pusat adalah penyelenggara dan penanggungjawab tertinggi organisasi di tingkat nasional
- LEMPPER Pusat dipimpin oleh Pengurus Pusat disingkat PP, dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pengurus Pusat LEMPPER terdiri dari
- Badan Pertimbangan Pusat disingkat BPP
- Pengurus Harian Pusat disingkat PHP
- Pengurus Pusat LEMPPER mempunyai wewenang, kewajiban dan tanggung jawab:
- Mengelola LEMPPER secara nasional
- Menentukan kebijaksanaan secara nasional
- Melaksanakan ketetapan dan kebijakan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan - ketentuan lainnya yang telah ditetapkan melalui Temu Nasional
- Mengesahkan Pengurus Kawasan
- Membekukan sementara kepengurusan LEMPPER Kawasan yang terbukti melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan organisasi lainnya
- Mendorong aktivitas LEMPPER Kawasan
- Memberi pertanggung jawaban kepada forum TEMNAS
- Menetapkan dan memberikan penghargaan seseorang warga negara Indonesia sebagai Pini sepuh LEMPPER , Anggota Kehormatan, atau Masyarakat Tani ternak ternak Berprestasi.
Pasal 16
LEMPPER Kawasan
- LEMPPER Kawasan adalah pelaksana kepengurusan LEMPPER di tingkat kecamatan
- LEMPPER Kawasan dipimpin oleh Pengurus Kawasan disingkat PK dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah di satu atau lebih Kecamatan
- Pengurus LEMPPER Kawasan terdiri dari :
a. Badan Pertimbangan Kawasan disingkat BPK
b. Pengurus Harian Kawasan disingkat PHK
- Pengurus Kawasan mempunyai wewenang, kewajiban dan tanggung jawab;
a. Mengelola LEMPPER di wilayah kerjanya
b. Mengimplementasikan arah kebijakan Wilayah di wilayah
kerjanya
c.
Mengkoordinir kegiatan Mitra Tani ternak
ternak
d. Mengesahkan Pengurus Mitra Tani ternak ternak
e. Mendorong aktivitas Mitra Tani ternak ternak
f.
Memberi pertanggung jawaban kepada
Rembug Kawasan
BAB VII
BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 17
Kedudukan dan fungsi
1. Demi suksesnya fungsi LEMPPER , pengurus di semua
tingkatan dapat menetapkan Badan Pertimbangan
2. Badan pertimbangan merupakan organ pengurus LEMPPER yang berfungsi memberikan saran,
pendapat dan pertimbangan kepada pengurus harian
3. Mekanisma pengangkatan dan penetapan anggota Badan
Pertimbangan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
BADAN OTONOM
Pasal 18
Kedudukan dan Fungsi
- Untuk memperlancar kinerja LEMPPER , Pengurus Pusat dapat membentuk Badan Otonom
- Bentuk – bentuk Badan Otonom diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya, Badan Otonom bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat
BAB IX
HUBUNGAN KEMITRAAN
Pasal 19
1. LEMPPER bukan organisasi pemerintah, bukan bagian
struktural dan atau tidak berafiliasi
kepada organisasi kemasyarakatan dan atau organisasi politilk apapun
2. LEMPPER menjalin, membina dan mengembangkan hubungan
kerjasama dengan pemerintah dan
organisasi kemasyarakatan pada umumnya dan khususnya yang mempunyai
kesamaan kegiatan, profesi dan fungsi
3. Bentuk dan mekanisma
hubungan kemitraan diatur lebih lanjut dalam anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEBIJAKAN DASAR DAN PROGRAM UMUM
Pasal 20
1.
Untuk mencapai sasaran jangka panjang
organisasi, LEMPPER memilikii Kebijakan
Dasar dan Program Umum disingkat KDPU
2.
KDPU adalah merupakan panduan atau arah
pelaksanaan kegiatan organisasi
3.
KDPU dirumuskan untuk dilaksanakan selama
5 ( lima ) tahun kedepan
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
- Untuk mengimplementasikan ketentuan - ketentuan Anggaran Dasar, Temu Nasional menetapkan Anggaran Rumah Tangga LEMPPER
- Hal-hal yang belum diatur dan atau membutuhkan penjelasan dalam ketentuan - ketentuan Anggaran Dasar, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
- Anggaran Rumah Tangga LEMPPER merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar LEMPPER
BAB XII
KEKAYAAN
Pasal 22
Sumber Dana
Sumber pendanaan LEMPPER diperoleh dari
1.
Uang pangkal dan uang iuran anggota
2.
Usaha - usaha yang sah dan produktif
3.
Sumbangan dari dalam maupun dari luar
negeri yang sifatnya tidak mengikat;
4.
Swadaya masyarakat;
5.
Bantuan Pemerintah Pusat dan Daerah yang
tidak mengikat;
Pasal 23
Penggunaan Keuangan dan Kekayaan
Penggunaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam
Anggaran Runah Tangga dan peraturan khusus lainnya
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 24
Pembubaran
- Pembubaran LEMPPER hanya dapat dilakukan di dalam suatu Temu Nasional atau Temu Khusus yang diadakan khusus untuk keperluan tersebut dan dihadiri oleh sekurang - kurangnya dua pertiga dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Temu Nasional atau Temu Khusus bersangkutan
- Keputusan pembubaran LEMPPER hanya sah jika disetujui dengan mufakat bulat atau oleh sekurang - kurangnya dua pertiga dari jumlah suara yang hadir
- Dalam hal LEMPPER bubar, maka kekayaan LEMPPER diserahkan kepada lembaga -lembaga sosial kemasyarakatan yang memiliki kesamaan visi dan misi dengan LEMPPER
Pasal 25
Perubahan
- Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah, ditambah, dihapus dan disahkan oleh Temu Nasional atau Temu Khusus
- Setiap perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar LEMPPER adalah merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari legalitas Anggaran Dasar LEMPPER yang telah disahkan sebelumnya
- Perubahan dan penambahan Anggran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 26
Tambahan
- Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam BAB VI pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) mengenai Kepengurusan dan BAB VII pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) mengenai Badan Pertimbangan, maka untuk pertama kalinya diangkat sebagai:
Badan Pertimbangan :
Ketua :
Anggota :
Pengurus
Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
DITETAPKAN DI : Bandung
PADA TANGGAL : 06 Rabiul
Awwal 1430 H
03 Maret 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar