ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN HURIP RAHARJA
DESA CIKAHURIPAN KEC. CIMANGGUNG KAB.
SUMEDANG
PENDAHULUAN
Lembaga
Masyarakat desa hutan ( LMDH ) merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat desa hutan, yang berbadan hukum, dan mempunyai fungsi sebagai wadah
bagi masyarakat ( MDH ) untuk menjalin kerjasama dengan Perum Perhutani atas
dasar prinsip kemitraan. yang mengasumsikan bahwa kedudukan LMDH adalah
sederajat dan setara (equal) dengan Perhutani melalui konsensus yang disepakati
di antara keduanya dalam surat perjanjian kerjasama yang harus ditunaikan
bersama-sama.
Setelah
pengelolaan hutan bebasis negara (state based forest management) terbukti telah
gagal memberikan dampak dan mafaat terhadap perberdayaan sosial ekonomi
masyarakat yang hidup di dalam dan atau di sekitar kawasan hutan yang pemenuhan
hajat hidupnya sangat tergantung dari sumberdaya hutan, maka keberadaan pengelolaan hutan berbasis
masyarakat ( community based forest management /CBFM ) adalah merupakan sebuah
solusi alernatif strategis. Karena
dengan paradigma ini masyarakat didorong untuk mempunyai peran lebih
besar dan berarti dalam pengelolaan dan pembangunan hutan secara sinergis,
terpadu dan berkelanjutan
PHBM
sebagai bagian dari transformasi perhutanan sosial yang didesain dengan pola
yang berbeda dengan pola sebelumnya. Pada mekanisme penerapan PHBM sebagai
sebuah model tata kelola hutan sediktnya dibangun diatas tiga pilar utama :
1.
Kelembagaan masyarakat,
2.
Mekanisme kerjasama dalam bingkai kemitraan,
3.
Manajemen konflik.
Dasar
implementasi PHBM pada awalnya adalah SK Dewan Pengawas Perum Perhutani No.
136/KPTS/DIR/2001 yang menggantikan SK Direksi No. 1061/Kpts/Dir/2000), tentang
Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Yang diperbaharui
dengan, SK Direksi Perum Perhutani No. 268/KPTS/DIR/2007 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Plus. Dan
terakhir, SK Direksi Perum Perhutani No. 682/KPTS/Dir/2009 tentang Pengelolaan
Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam Anggaran
Dasar ini yang dimaksud dengan :
1.
Anggaran Dasar Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa
Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya disebut Anggaran
Dasar adalah adalah ketentuan - ketentuan pokok yang dijadikan landasan untuk
melaksanakan semua bentuk kegiatan Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP
RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang
2.
Anggaran Rumah Tangga Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP
RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya
disebut Anggaran Rumah Tangga adalah ketentuan - ketentuan yang merupakan
penjelasan dan atau kelengkapan dari Anggaran Dasar sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar
3.
Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan
Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya disebut LMDH adalah lembaga yang
mewadahi masyarakat Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang dan
melakukan kegiatan yang berinteraksi dengan sumberdaya hutan untuk mendukung
kehidupannya
4.
Anggota Lembaga Masyarakat
Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang
selanjutnya disebut anggota adalah adalah kelompok orang yang bertempat tinggal
di sekitar hutan dan melakukan kegiatan yang berinteraksi dengan sumberdaya
hutan untuk mendukung kehidupannya
5.
Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan
Kec. Cimanggung Kab. Sumedangyang selanjutnya disebut pengurus, adalah individu
individu baik perseorangan maupun kelompok
yang tercatat dan disahkan oleh rapat anggota LMDH sebagai pengurus
untuk masa bakti tertentu
6.
Pemerintah Desa Cikahuripan
Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya disebut Pemerintah Desa, adalah
lembaga Pemerintahan tingkat desa yang berada di wilayah kec Cimanggung Kab.
Sumedang Propinsi Jawa Barat
BAB II
ATRIBUT DAN SEMBOYAN
Pasal 2
Lambang
1.
Sepasang telapak tangan berwarna merah
bermakna :
Pengayoman, pembinaan,
perlindungan dan pelayanan pada masyarakat tani ternak adalah
merupakan tugas dan kewajiban LMDH
2.
Segi tiga berwarna hijau bermakna :
Topi caping, merupakan salah satu
perlengkapan kerja petani dan peternak menggambarkan petani Indonersia
yang profesional makmur dan sejahtera
3.
Sepasang cangkul bermakna :
Kewajiban dan hak petani. Memiliki kedaulatan untuk berprilaku
produkif dengan mengeksploitir lahan pertanian, tetapi disisi lain dituntut
bersikap protektif terhadap pelestarian sumber daya hayati
4.
Butir padi berwarna mas bermakna :
Ketahanan pangan merupakan pilar utama ketahanan ekonomi dan
ketahanan nasional bangsa
5.
Lingkaran biru bermakna :
Planet bumi. Terkandung di dalamnya empat unsur alam, tanah, air,
oksigen dan sinar matahari yang merupakan sumber kehidupan manusia dan seluruh
mikro organisma
6.
Hurup-hurup L, M, D, dan H ditulis dalam hurup kapital bermakna
Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN
Makna Keseluruhan:
Dengan semangat kesatuan, kekeluargaan dan gotong royong
sesama anggota dan pengurus, yang didukung dengan karakter petani yang
produktif dan protektif, maka akan tercipta masyarakat tani ternak Indonesia yang Arif, berbudi, sehat, maju dan
sejahtera
Pasal 3
Panji dan Pataka
Panji dan pataka LMDH
terdiri dari unsur-unsur :
- Bahan dasar kain bertekstur halus
- Kain berwarna dasar hijau
- Panji berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang dan lebar 1 : 3
- Pataka berbentuk segi tiga sama kaki dengan perandingan ukuran alas dan tinggi 1 : 3
- Di sekeliling kain dihiasi dengan rumbai berwarna kuning keemasan
- Pada bagian tengah panji / pataka terdapat lambang LMDH secara utuh dan lengkap
- Di bagian bawah lambang terdapat tulisan LMDH dengan karakter hurup tersendiri
- Di bagian bawah hurup terdapat tulisan " LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN " dengan hurup-hurup yang lebih kecil
Pasal 4
Kartu Tanda
Anggota
1. LMDH memiliki
karetu tanda pengenal keanggotaan disingkat KTA
2. Ukuran, format dan
design KTA diatur tersednriri dalam Peraturan LMDH
Pasal 5
Filosofi
Filosofi LMDH
adalah “ Berbagi dan saling memberi arti sesama insani dan kepada bumi pertiwi
adalah merupakan bukti bakti nan hakiki kepada Ilahi
Pasal 6
Penggunaan atribut
Penggunaan atribut
organisasi LMDH diatur lebih lanjut dalam peraturan LMDH
BAB II
KEGIATAN
KEGIATAN
Pasal 7
Kegiatan
Untuk mencapai visi, misi dan fungsi
organisasi, LMDH menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1.
Pemberdayaan
potensi ekonomi masyarakat yang meliputi
:
a.
Memberikan
bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan;
b.
Memfasilitasi
penguatan kelembagaan kelompok masyarakat;
c.
Meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan anggota,
d.
Memberikan
pelayanan kepada anggota yang menyangkut kebutuhan usaha produktif
2.
Mendorong,
menggerakkkan, dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemanfaatan
dan pembangunan hutan yang meliputi bidang :
a.
Pemanfaatan
hutan
b.
Penggunaan
kawasan hutan,
c. Rehabilitasi dan reklamasi
hutan;
d. Perlindungan dan pelstarian
hutan
3. Melakukan kerjasama dengan semua stakeholder dan pihak pihak lain dalam pengelolaan sumber daya hutan
demi mewujudkan pengelolaan sumber daya hutan yang adil, menguntungkan dan
berkelanjutan yang berbasis non kayu, di dalam dan atau diluar kawasan hutan
BAB III
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Katagori
Keanggotaan
1. Keanggotaan LMDH terdiri dari katagori :
a.
Pelaku Utama
Adalah anggota yang terlibat langsung dalam penggarapan dan
pengelolaan lahan hutan
b.
Pelaku Kelola
Adalah anggota yang terlibat dalam penggarapan dan pengelolaan
lahan dan non lahan dalam kawasan hutan dalam kapasitas sebagai buruh dan atau
karyawan / pegawai yang bertanggung jawab kepada Pelaku Uatama
c.
Pelaku Usaha
Adalah anggota yang tidak terlibat langsung dalam penggarapan dan
pengelolaan lahan hutan tetapi ada
keterkaitan dengan pengolahan dan hasil produksi hutan
d.
Pelaku SIaga
Adalah anggota LMDH yang terdiri dari
1) Pendiri dan atau
perintis lembaga, baik sebagai perseorangan dan atau lembaga yang menggagas dan
atau merintis pendirian LMDH
2) Perseorangan dan atau lembaga yang memiliki kepedulian dan berkontribusi terhadap masalah pemberdayaan SDM, pelestarian Sumber Daya Alam khususnya Sumberdaya Hutan
e.
Pengguna
jasa lingkungan
Adalah perseorangan dan atau
lembaga yang menerima manfaat keberadaan hutan lestari antara lain:
1) Pengguna dan pemakai air bersih
yang berdomisili di sekitar kawasan hutan
2) Pengguna air sungai untuk
pertanian, perikanan, perkebunan dan peternakan
3) Pengguna jasa lingkungan seperti
pemakai udara bersih / oksigen ( O2 ), pengguna keteduhan, kebersihan dan
keindahanlingkungan
4) Pelaku usaha eko wisata dan
atau agro foresty wisata
5) Penyambit rumput
6) Pengepul jamur hutan
7) Pemburu ( semut kroto, lebah
madu, binatang liar )
8) Penyadap nira aren
9) Pengunjung wisata hutan
10) Pencari kayu bakar
f. Anggota Kehormatan
Adalah anggota yang dipandang telah memberikan konstribusi dan
jasa terhadap keberadaan LMDH yang antara lain terdiri dari :
1)
Pendiri LMDH
2)
Tokoh masyarakat
3)
Tokoh birokrat, akademisi dan pemerhati
Pasal 9
Syarat Keanggotaan
Syarat untuk menjadi anggota LMDH, adalah:
1. Warga Negara Indonesi
2. Bertaqwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
3. Anggota pelaku utama harus penduduk dan atau berdomisili di Desa Cikahuripan atau desa sekitar yang berbatasan langsung dengan HPD Cikahuripan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan atau keterangan domisili
4. Menyepakati Anggaran Dasar / Anggaran rumah Tangga, dan peraturan LMDH
5. Tidak terlibat organisasi
terlarang dan atau kasus tindak pidana
6. DIrekomendasikan oleh
sedikitnya dua orang anggota LMDH
7. Menpunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
8. Peduli terhadap kelestarian sumber daya hutan hutan
Pasal 10
Permintaan Menjadi Anggota
Setiap
angota masyarakat desa hutan berhak mengajukan permnintaaan untuk menjadi
anggota LMDH dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1.
Keanggotaan LMDH diperoleh dengan cara mengajukan dan mendaftarkan diri secara tertulis
kepada pengurus LMDH
2. Mengisi Surat Pernyataan tentang kesanggupan untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
Pengesahan Menjadi Anggota
Prosedur
dan mekanisma pengesahan keanggotaan LMDH :
1. Keanggotaan diterima dan atau disyahkan oleh pengurus LMDH
2. Mekanisma pengesahan keangotaan dilakukan melalui rapat pengurus
3. Pengurus LMDH menerbitkan Kartu Tanda Anggota bagi anggota
yang telah disyahkan
Pasal 12
Pemindahan
Keanggotaan
1. Pemindahaan
keanggotaan dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari ketua
LMDH
2. Pemindahaan
keanggotaan dapat dilaksanakan jika :
a.
Atas permintaan tertulis anggota yang bersangkutan
b.
Anggota meninggal dunia
c.
Ahli waris sanggup meneruskan kewajiban anggota yang bersangkutan
3. Dengan diserahkan
dan atau dipindahkan status anggota
kepada ahli waris dan atau pihak lain, maka
segala hak dan kewajiban anggota menjadi tanggung jawab ahli waris dan
atau pihak yang menerima pemindahan
keanggotaan
Pasal
13
Kewajiban dan Hak Angota
1.
Setiap anggota LMDH berkewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga serta peraturan-peraturan dan kebijakan LMDH
b. Menjaga dan membangun nama baik LMDH.
c. Berusaha mewujudkan tercapainya tujuan yang telah disepakati bersama
d.
Bertanggung jawab terhadap kelestarian keamanan, dan pemiliharaan
sumberdaya hutan yang ada di pangkuan Desa Cikahuripan
e.
Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan anggota
b. Menjaga keutuhan
LMDH dari unsur-unsur perpecahan
c. Memberikan laporan
kegiatan dan data-data lain yang diperlukan
d. Memberikan laporan
kegiatan dan data-data lain yang diperlukan
2.
Setiap anggota LMDH berhak untuk :
a. Menjalankan kegiatan usaha produktif,
b. Terlibat secara aktif didalam kegiatan atau program yang dikembangkan oleh LMDH
c. Memperoleh informasi dan perlindungan hukum
d. Memilih dan dipilih menjadi dalam kepengurusan LMDH
e. Menyampaikan saran,
pendapat, dan pertimbangan
f. Memperoleh
pendampingan pembinaan, pendidikan dan pelatihan yang diadakan LMDH dan atau
pihak lain
g. Memperoleh manfaat
dan atau hasil dari kegiaatan sesuai dengan nilai. proporsi dan aturan yang telah disepakati
h. Mengawasi jalannya
lembaga
i.
Memanfaatkan / menggunakan fasilitas yang disediakan LMDH
Pasal
14
Berakhirnya
Keanggotaan
Keanggotaan LMDH
berakhir apabila :
1. Mengundurkan diri
secara tertulis atas kehendak sendiri
dari keanggotaan LMDH
2. Meninggal dunia
3.
Kehilangan kewarganegaraan
4.
Pindah Penduduk
5.
Diberhentikan dari keanggotaan karena melanggar Anggaran Dasar / Anggaran rumah Tangga dan disiplin LMDH
6.
LMDH bubar,
7.
Prosedur dan mekanisma pemberhentian anggota diatur lebih lanjut
dalam peraturan LMDH
BAB IV
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Susunan dan
Struktur Kepengurusan
1. Susunan kepengurusan Organisasi LMDH adalah sebagai berikut:
a.
Seorang Ketua
b.
Seorang Wakil Ketua
c.
Seorang Sekretaris
d.
Seorang Wakil Sekretaris
e.
Seorang Bendahara
f.
Seorang Wakil Bendahara
2. Dalam menjalankan
tugas dan kewajiban kelembagaan, pengurus LMDH dibantu beberapa ketua kelompok
kerja dan seksi-seksi
3. Jenis dan jumlah
kelompok kerja dan seksi diatur berdasarkan kebutuhan di lapangan
4. Penunjukkan dan
pengesahan kepengurusan kelompok kerja dan seksi diputuskan berdasarkan
kebijakan Ketua
Pasal 16
Syarat Kepengurusan
Syarat menjadi pengurus LMDH :
1. Bertakwa Kepad
Tuhan Yang Maha Esa
2. Berdomisili di Desa
CIkahuripan
3. Berusia minimal 25
tahun
4. Mempunyai sifat
jujur dan bertanggung jawab
5. Memiliki
keterampilan kerja
6. Memahami dan
mengerti mengenai visi, misi dan orientsi LMDH
7. Telah menjadi
anggota aktif LMDH minimal 2 (dua) tahun
8. DIpilih dan
diangkat oleh anggota melalui rapat anggota
Pasal 17
Tugas dan Kewenangan Pengurus
1. Tugas dan
Kewenangan Umum
a. Menyusun rencana kegiatan tahunan LMDH.
b. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja LMDH
c. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan pada setiap akhir tahun.
2. Tugas dan
kewenangan masing masing pengurus diatur dalam pembagian tugas dan kewenangan
berdasarkan peraturan LMDH
Pasal 18
Susunan dan Struktur Kepengurusan
Susunan dan struktur kepengurusan LMDH diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 19
Masa Bakti Kepengurusan
1. Pengurus dipilih
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
2. Pengurus yang masa
jabatannya habis dapat dipilih kembali
Pasal 20
Pengurus antar
waktu
1. Bilamana seseorang
pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis maka rapat anggota dapat
mengangkat gantinya sebagai pengurus antar waktu
2. Pengurus antar
waktu disahkan pada rapat anggota berikutnya
Pasal 21
Kewajiban dan Hak Pengurus
1. Pengurus LMDH berkewajiban :
a. Melaksanakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan LMDH
b.
Mengelola LMDH secara profesional, transparan,akuntable dan beranggung jawab
c.
Memberikan pelayanan kepada anggota secara
adil dan proporsional.
d.
Menjalankan tugas-tugas harian sesuai dengan
kebijakan yang telah ditetapkan.
e.
Melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan LMDH
f.
Merencanakan, mengatur dan melayani dalam pemanfaatan fasilitas
LMDH
g.
Mengatur pelaksanaan kegiatan dibidang pembangunan, rehabilitasi,
eksploitasi, pemeliharaan dan keamanan hutan,
h.
Menginformasikan semua kebijakan Pemerintah tentang pengelolaan
hutan kepada anggota,
i.
Bertanggung- jawab atas kerugian lembaga yang timbul karena
kelalaian dan penyalahgunaan wewenang,
j.
Menyimpan, menjaga dan memelihara keselamatan semua fasilits dan
asset LMDH
k.
Membuat dan menyampaikan laporan
pertanggung- jawaban kepengurusan di hadapan rapat anggota pada setiap akhir
tahundan lima tahun sekali pada akhir masa
jabatan
2. Pengurus LMDH berhak :
a.
Mengusulkan dan membuat perjanjian kerja sama
dengan pihak ketiga.
b.
Mengambil langkah-langkah strategis yang
dipandang penting untuk mencapai tujuan LMDH
c. Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran rumah Tangga dan peaturan organisasi
d. Memberhentikan anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran rumah Tangga dan peaturan organisasi
e.
Mendapatkan penghargaan atas usaha yang telah dicurahkan untuk
LMDH
f.
Mengangkat dan atau memberhentikan Ketua KTH,
ketua kelompok kerja, ketua seksi dan pegawai
g.
Mengangkat dan
memberhentikan Anggota Kehormatan
BAB V
BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 22
Masa Bakti
1.
Masa bakti kepengurusan di semua tingkatan adalah 5 (
Lima ) tahun
2.
Kepengurusan di semua tingkatan dapat di perpanjang
selama-lamanya 2 (dua) kali masa jabatan pada jabatan yang sama
Pasal 23
Kedudukan
1.
Badan Pertimbangan
merupakan organ pengurus LMDH yang mempunyai tugas, kewenangan
dan tanggung jawab memberikan pertimbangan, saran dan dukungan terhadap
Pengurus Harian dalam rangka melaksanakan visi, fungsi dan tujuan LMDH
2.
Badan Pertimbangan LMDH terdiri dari :
a.
Badan Pertimbangan Pusat disingkat BPP
b.
Badan Pertimbangan Kawasan disingkat BPK
Pasal 24
Keanggotaan
- Keanggotaan Badan Pertimbangan ditetapkan oleh Pengurus Harian pada semua tingkat kepengurusan atas usulan dari tingkat kepengurusan di bawahnya
- Badan Petimbangan dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa orang anggota
- Keanggotaan Badan Pertimbangan terdiri dari :
a.
Tokoh pendiri LMDH
b.
Praktisi
pertanian, peternakan dan
perikanan
c.
Pakar pertanian peternakan dan perikanan
d.
Pemerhati
pertanian peternakan dan perikanan
e.
Pinisepuh masyarakat tani
f. Kalangan wira usaha.
BAB
VI
PELANGGARAN DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 25
Pelanggaran Disiplin
Yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah :
1. Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran rumah Tangga dan peraturan LMDH
2. Dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik dan melemahkan
keberadaan LMDH.
3. Melakukan tindakan dan atau kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan
hutan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan dan atau penyimpangan sumberdaya hutan yang bisa mengakibatkan kerugian bagi rakyat dan atau negara.
4. Melakukan pelanggaran terhadap semua peraturan dan atau perjanjian yang telah disepakati.
5. Melakukan tindakan dan atau kegiatan yang dapat meresahkan anggota dan masyarakat.
6. Memindahkan hak garapan lahan kepada pihak lain dalam bentuk apapun
tanpa kesepakatan dengan pihak pengurus dan atau pihak- pihak yang telah terikat perjanjian.
7. Pengurus yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya selama tiga bulan berturut-turut
8.
Pengurus yang menyalahgunakan tugas dan wewenang
9. Anggota yang tidak aktif menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya
10. Secara sah dan
inkracht melakukan tindakan melawan hokum baik tindak pidana umum, pidana
korupsi anarkisme dan terorisme
Pasal 26
Sangsi
Pengurus dan atau anggota LMDH yang
telah terbuktidan sah melakukan tindalkan pelanggaran disi[plin dapat dikenakan
sanksi organisasi sebagai berikut :
1.
Peringatan dan atau teguran pertama secara lisan
2.
Peringatan dan atau teguran kedua secara tertulis
3. Pembayaran ganti rugi dan atau denda
4.
Pencabutan hak keanggotaan bersifat sementara
5.
Pencabutan hak keanggotaan bersifat tetap.
6. Pemberhentian dari kepengurusan
bersifat sementara
7. Pemberhentian dari kepengurusan dengan
hormat
8. Pemberhentian dari kepengurusan dengan tidak hormat
9. Dilaporkan kepada
pihak berwajib / Kepolisian Republic Indonesia dan atau Kejaksaan Republik
Indonesai
10. Diajukan kepengadilan
Pasal
27
Prosedur dan
Mekanisme Pemberian Sanksi
1.
Pengurus yang melanggar
kewajiban dan atau menyalah
gunakan jabatan pengurus, maka akan diberhentikan dari kedudukannya melalui
rapat anggota,
2.
Jika pengurus terbukti merugikan LMDH maka diwajibkan untuk
mengganti kerugian yang ditimbulkannya
3. Status pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat diputiuskan oleh rapat anggota
4.
Pembayaran dganti rugi dan atau denda diatur lebih lanjut dalam pertaturan LMDH
5. Atas permohonan yang bersangkutan, lamanya pemberhentian sementara
dapat ditinjau kembali olehBadan Kehormatan
6. Anggota dikenakan tindakan disiplin,
berhak mengajukan banding dengan disertai alasan-alasan pembelaan diri.kepada
Badan Kehormatan
7. Tindakan penegakkan disiplin
berupa pemberhentian sementara dan atau pemecatan hanya dapat dikenakan
setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Badan Kehormatan LMDH
8. Mekanisme lebih lanjut tentang tindakan
disiplin organiasi diatur lebih lanjut dalam peraturan organisas
BAB VII
RAPAT - RAPAT
Pasal 28
Rapat Umum Anggota
- Rapat Umum Anggota merupakan penegejawantahan kedaulatan anggota dan pemegang kedaulatan tertinggi organisasi LMDH yang diselenggarakan oleh anggota sedikitnya sekali dalam waktu 5 ( lima ) tahun
- Peserta Rapat Umum Anggota adalah seluruh anggota pelaku utama dan pelaku usaha yang telah dan atau masih terdaftar sebagai anggota LMDH
3. Hak suara :
Anggota yang
mempunyai hak satu suara dalam Rapat Umum Anggota adalah :
a.
Anggota Pelaku utama 2 suara
b. Anggota Siaga 1
suara
Pasal 29
Rapat Anggota Luar
Biasa
1. Rapat anggota luar
baiasa dapat diadakan jika
a.
Terjadi penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang pengurus
b.
Apabila Pengurus
dipandang tidak mampu melaksanakan tujuan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
c.
Terjadi peristiwa force majeure dan atau perubahan kebijakan pemerintahh
d. Atas permintaan
Perum Perhutani
2. Persyaratan
penyelenggaraan rapat anggota luar biasa adalah :
a.
Atas kehendak pengurus
b.
Atas Permintaan tertulis dari 50 % ditambah 1 dari jumlah anggota
Pasal 30
Wewenang Rapat Umum Anggota:
Wewenang Rapat Umum Anggota:
Rapat Umum anggota mempunyai wewenang
1.
Mengesahkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga,
2.
Mengesahkan dan atau merubah Peraturan LMDH
3. Menetapkan kebijakan strategis dan pogram umum lima tahunan LMDH
4. Mengesahkan Rencana
Anggaran Biaya dan Pendapatan LMDH
5. Mengangkat dan
memberhentikan pengurus
6. Menentukan
pendayagunaan Sisa Hasil Usaha
7.
Mengevaluasi kegiatan dan pelaksanaan program kerja
8. Meminta pertanggungjawaban dan
menetapkan penilaian pertanggungjawaban Pengurus Pusat
9. Mengesahkan dan
atau menolak pertanggungjawaban kerja pengurus
10. Menerima dan atau menolak pengunduran
diri pengurus s
11. Memilih dan menetapkan pengurus baru.
12.
Menetapkan dan
membubarkan Badan Kehormatan LMDH
13.
Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
Pasal 31
Rapat Kerja
1.
Rapat Kerja adalah
rapat yang diadakan setiap satu tahun sekali untuk melakukan koordinasi dan
evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil program tahunan.
2. Rapat kerja
dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota
3. Segala keputusan
rapat kerja dicatat dan dibuat berita acara serta ditandatangani oleh ketua
LMDH
Pasal 32
Rapat
Pengurus
1.
Rapat pengurus adalah rapat yang diadakan
untuk melakukan koordinasi di dalam mengelola LMDH dan menjalankan program serta kegiatan yang telah disusun.
2.
Rapat pengurus dapat diselenggarakan kapan saja sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 33
Rapat Kelompok
Kerja
1.
Merupakan forum evaluasi pelaksanaan program kerja masing- masing
kelompok kerja yang, dipimpin oleh Ketua Pokja dan diikuti oleh anggota Pokja,
2.
Rapat Pokja menyusun laporan kerja Pokja untuk disampaikan dalam
rapat anggota,
3. Rapat Pokja
diadakan satu kali dalam tiga bulan atau menurut kepentingan
Pasal 34
Quorum
1. Rapat anggota lima tahunan dan rapat anggota luar biasa dapat
diselenggarakan jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota
2. Jika rapat anggota
tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dakam ayat (1) pasal ini, maka dapat ditunda untuk paling lambat 14 hari
3. Apabila rapat kedua
gagal, maka rapat anggota dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh paling sedikit
50 % ditambag 1 dari aeluruh jumlah anggota
4.
Keputusan ditetapkan atas dasar musyawarah dan mufakat
5.
Jika kesepakatan tidak dapat dipenuhi, maka keputusan dianggap sah
dan mengikat jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 % ditambah 1
suara dari seluruh anggota yang hadir
BAB VIII
USAHA
USAHA
Pasal 35
Tahun Buku
Tahun buku lembaga, berjalan dari 1 Januari sampai
dengan 31 Desember pada tahun berjalan
Pasal 36
Komponen bagi hasil
1. Laba bersih dan
atau sisa hasil usaha yang diperoleh LMDH dibagikan menjadi 9 ( sembilan )
komponen.
1)
Anggota
2)
Pengamanan Hutan
3)
Kesehatan dan pendidikan anggota
4)
Pemberdayaan lembaga Koperasi anggota
5)
Pengembangan dan penguatan LMDH
6)
Pengembagan dan penguatan usaha LMDH
7)
Biaya Operasional
8)
Bantuan social kemasyarakatan
9)
Dukungan pembangunan infra struktur Desa
2. Mekanisme dan
jumlah pembagian laba bersih dan atau sisa hasil usaha diatur tersendiri dalam
peraturan LMDH
3. Jenis dan
perhitungan biaya operasional diatur tersendiri dalam pertaturan LMDH
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 37
Perubahan
1.
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah melalui rapat umum
anggota LMDH yang diadakan khusus untuk hal perubahan itu
2.
Rapat anggota yang diadakan khusus untuk hal perubahan Anggaran
Rumah Tangga paling sedikit harus
dihadiri oleh 2/3 dari semua jumlah anggota LMDH
3.
Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh
paling sedikit ½ ditambah 1 dari jumlah anggota LMDH yang hadir
Pasal 38
Aturan Tambahan
1.
Menyimpang dari ketentuan dalam BAB XII Pasal
26 ayat (1)
Anggaran Dasar ini mengenai perubahan, penambahan, pengurangan dan penghapusan materi Anggaran Dasar, untuk pertama kalinya Anggaran Dasar LMDH dan
Anggaran Rumah Tangga LMDH dibuat dan ditetapkan oleh para pendiri
LMDH
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan LMDH yang dibuat dan ditetapkan oleh rapat anggota
3. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
DITETAPKAN DI : Cipariuk
PADA
TANGGAL : :22
Zulhijjah 1436 H
6
September 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar