Minggu, 03 Januari 2016

ANGGARAN RUMAH TANGGA LMDH HURIP RAHARJA



ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN HURIP RAHARJA
DESA CIKAHURIPAN KEC. CIMANGGUNG KAB. SUMEDANG

PENDAHULUAN

Lembaga Masyarakat desa hutan ( LMDH ) merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa hutan, yang berbadan hukum, dan mempunyai fungsi sebagai wadah bagi masyarakat ( MDH ) untuk menjalin kerjasama dengan Perum Perhutani atas dasar prinsip kemitraan. yang mengasumsikan bahwa kedudukan LMDH adalah sederajat dan setara (equal) dengan Perhutani melalui konsensus yang disepakati di antara keduanya dalam surat perjanjian kerjasama yang harus ditunaikan bersama-sama.

Setelah pengelolaan hutan bebasis negara (state based forest management) terbukti telah gagal memberikan dampak dan mafaat terhadap perberdayaan sosial ekonomi masyarakat yang hidup di dalam dan atau di sekitar kawasan hutan yang pemenuhan hajat hidupnya sangat tergantung dari sumberdaya hutan,  maka keberadaan pengelolaan hutan berbasis masyarakat ( community based forest management /CBFM ) adalah merupakan sebuah solusi alernatif strategis. Karena  dengan paradigma ini masyarakat didorong untuk mempunyai peran lebih besar dan berarti dalam pengelolaan dan pembangunan hutan secara sinergis, terpadu dan berkelanjutan

PHBM sebagai bagian dari transformasi perhutanan sosial yang didesain dengan pola yang berbeda dengan pola sebelumnya. Pada mekanisme penerapan PHBM sebagai sebuah model tata kelola hutan sediktnya dibangun diatas tiga pilar utama :

1.      Kelembagaan masyarakat,
2.      Mekanisme kerjasama dalam bingkai kemitraan,
3.      Manajemen konflik.

Dasar implementasi PHBM pada awalnya adalah SK Dewan Pengawas Perum Perhutani No. 136/KPTS/DIR/2001 yang menggantikan SK Direksi No. 1061/Kpts/Dir/2000), tentang Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Yang diperbaharui dengan, SK Direksi Perum Perhutani No. 268/KPTS/DIR/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Plus. Dan terakhir, SK Direksi Perum Perhutani No. 682/KPTS/Dir/2009 tentang Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

Dalam Anggaran Dasar  ini yang dimaksud dengan :
1.      Anggaran Dasar Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya disebut Anggaran Dasar adalah adalah ketentuan - ketentuan pokok yang dijadikan landasan untuk melaksanakan semua bentuk kegiatan Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang
2.      Anggaran Rumah Tangga Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya disebut Anggaran Rumah Tangga adalah ketentuan - ketentuan yang merupakan penjelasan dan atau kelengkapan dari Anggaran Dasar sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar
3.      Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya disebut LMDH adalah lembaga yang mewadahi masyarakat Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang dan melakukan kegiatan yang berinteraksi dengan sumberdaya hutan untuk mendukung kehidupannya
4.      Anggota  Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya disebut anggota adalah adalah kelompok orang yang bertempat tinggal di sekitar hutan dan melakukan kegiatan yang berinteraksi dengan sumberdaya hutan untuk mendukung kehidupannya
5.      Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedangyang selanjutnya disebut pengurus, adalah individu individu baik perseorangan maupun kelompok  yang tercatat dan disahkan oleh rapat anggota LMDH sebagai pengurus untuk masa bakti tertentu
6.      Pemerintah Desa  Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya disebut Pemerintah Desa, adalah lembaga Pemerintahan tingkat desa yang berada di wilayah kec Cimanggung Kab. Sumedang Propinsi Jawa Barat

BAB II
ATRIBUT DAN SEMBOYAN

Pasal 2
 Lambang

1.      Sepasang telapak tangan berwarna merah bermakna :
Pengayoman, pembinaan,  perlindungan dan pelayanan pada masyarakat tani ternak adalah merupakan  tugas dan kewajiban LMDH
2.      Segi tiga berwarna hijau bermakna :
Topi caping, merupakan salah satu  perlengkapan kerja petani dan peternak menggambarkan petani Indonersia yang profesional  makmur dan sejahtera
3.      Sepasang cangkul bermakna :
Kewajiban dan hak petani. Memiliki kedaulatan untuk berprilaku produkif dengan mengeksploitir lahan pertanian, tetapi disisi lain dituntut bersikap protektif terhadap pelestarian sumber daya hayati
4.      Butir padi berwarna mas bermakna :
Ketahanan pangan merupakan pilar utama ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional bangsa
5.      Lingkaran biru bermakna :
Planet bumi. Terkandung di dalamnya empat unsur alam, tanah, air, oksigen dan sinar matahari yang merupakan sumber kehidupan manusia dan seluruh mikro organisma
6.      Hurup-hurup L, M, D, dan H  ditulis dalam hurup kapital bermakna Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN

Makna Keseluruhan:
Dengan semangat kesatuan, kekeluargaan dan gotong royong sesama anggota dan pengurus, yang didukung dengan karakter petani yang produktif dan protektif, maka akan tercipta masyarakat tani ternak  Indonesia yang Arif, berbudi, sehat, maju dan sejahtera
Pasal 3 
Panji dan Pataka

Panji dan pataka LMDH  terdiri dari unsur-unsur :
  1. Bahan dasar kain bertekstur halus
  2. Kain berwarna dasar hijau
  3. Panji berbentuk  persegi panjang  dengan perbandingan ukuran panjang dan lebar 1 : 3
  4. Pataka berbentuk  segi tiga sama kaki  dengan perandingan ukuran alas dan tinggi 1 : 3
  5. Di sekeliling kain dihiasi dengan rumbai berwarna kuning keemasan
  6. Pada bagian tengah panji / pataka terdapat lambang LMDH  secara utuh dan lengkap
  7. Di bagian bawah lambang terdapat tulisan LMDH  dengan karakter hurup tersendiri
  8. Di bagian bawah hurup  KOMPPI terdapat tulisan " LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN " dengan hurup-hurup yang lebih kecil

Pasal 4
Kartu Tanda Anggota

1.      LMDH memiliki karetu tanda pengenal keanggotaan disingkat KTA
2.      Ukuran, format dan design KTA diatur tersednriri dalam Peraturan LMDH

Pasal 5
Filosofi

Filosofi LMDH adalah “ Berbagi dan saling memberi arti sesama insani dan kepada bumi pertiwi adalah merupakan bukti bakti nan hakiki kepada Ilahi

Pasal 6
Penggunaan atribut

Penggunaan atribut organisasi LMDH diatur lebih lanjut dalam peraturan  LMDH

BAB II
KEGIATAN

Pasal 7
Kegiatan

Untuk mencapai visi, misi dan fungsi organisasi, LMDH menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1.      Pemberdayaan potensi ekonomi masyarakat  yang meliputi :
a.      Memberikan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan;
b.      Memfasilitasi penguatan kelembagaan kelompok masyarakat;
c.      Meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan anggota,
d.      Memberikan pelayanan kepada anggota yang menyangkut kebutuhan usaha produktif
2.      Mendorong, menggerakkkan, dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif  dalam pemanfaatan dan pembangunan hutan yang meliputi bidang :
a.      Pemanfaatan hutan
b.      Penggunaan kawasan hutan,
c.      Rehabilitasi dan reklamasi hutan;
d.      Perlindungan dan pelstarian hutan
3.      Melakukan kerjasama dengan semua stakeholder dan pihak pihak lain  dalam pengelolaan sumber daya hutan demi mewujudkan pengelolaan  sumber daya hutan  yang adil, menguntungkan dan berkelanjutan  yang berbasis non kayu, di dalam dan atau diluar kawasan hutan

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Katagori Keanggotaan

1.      Keanggotaan  LMDH terdiri dari  katagori :
a.      Pelaku Utama
Adalah anggota yang terlibat langsung dalam penggarapan dan pengelolaan  lahan hutan
b.      Pelaku Kelola
Adalah anggota yang terlibat dalam penggarapan dan pengelolaan lahan dan non lahan dalam kawasan hutan dalam kapasitas sebagai buruh dan atau karyawan / pegawai yang bertanggung jawab kepada Pelaku Uatama
c.      Pelaku Usaha
Adalah anggota yang tidak terlibat langsung dalam penggarapan dan pengelolaan  lahan hutan tetapi ada keterkaitan dengan pengolahan dan hasil produksi hutan
d.      Pelaku SIaga
Adalah anggota LMDH yang terdiri dari
1)      Pendiri dan atau perintis lembaga, baik sebagai perseorangan dan atau lembaga yang menggagas dan atau merintis pendirian LMDH

2)      Perseorangan dan atau lembaga yang memiliki  kepedulian dan berkontribusi terhadap masalah pemberdayaan SDM, pelestarian Sumber Daya Alam khususnya Sumberdaya Hutan

e.      Pengguna jasa lingkungan
Adalah perseorangan dan atau lembaga yang menerima manfaat keberadaan hutan lestari antara lain:
1)      Pengguna dan pemakai air bersih yang berdomisili di sekitar kawasan hutan
2)      Pengguna air sungai untuk pertanian, perikanan, perkebunan dan peternakan
3)      Pengguna jasa lingkungan seperti pemakai udara bersih / oksigen ( O2 ), pengguna keteduhan, kebersihan dan keindahanlingkungan
4)      Pelaku usaha eko wisata dan atau agro foresty wisata
5)      Penyambit rumput
6)      Pengepul jamur hutan
7)      Pemburu ( semut kroto, lebah madu, binatang liar )
8)      Penyadap nira aren
9)      Pengunjung wisata hutan
10)   Pencari kayu bakar

f.       Anggota Kehormatan
Adalah anggota yang dipandang telah memberikan konstribusi dan jasa terhadap keberadaan LMDH yang antara lain terdiri dari :
1)      Pendiri LMDH
2)      Tokoh masyarakat
3)      Tokoh birokrat, akademisi dan pemerhati
Pasal 9
Syarat Keanggotaan

Syarat untuk menjadi anggota LMDH, adalah:

1.      Warga Negara Indonesi

2.      Bertaqwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

3.      Anggota pelaku utama harus penduduk dan atau berdomisili di Desa Cikahuripan  atau desa sekitar yang berbatasan langsung dengan HPD Cikahuripan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan atau keterangan domisili

4.      Menyepakati  Anggaran  Dasar  / Anggaran rumah Tangga, dan peraturan LMDH

5.      Tidak terlibat organisasi terlarang dan atau kasus tindak pidana
6.      DIrekomendasikan oleh sedikitnya dua orang anggota LMDH

7.      Menpunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.

8.      Peduli terhadap kelestarian sumber daya hutan hutan


Pasal 10
Permintaan Menjadi Anggota

Setiap angota masyarakat desa hutan berhak mengajukan permnintaaan untuk menjadi anggota LMDH dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1.      Keanggotaan LMDH diperoleh dengan cara mengajukan dan mendaftarkan diri secara tertulis kepada pengurus LMDH

2.      Mengisi Surat Pernyataan  tentang kesanggupan  untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


Pasal 11
Pengesahan Menjadi Anggota

Prosedur dan mekanisma pengesahan keanggotaan LMDH :

1.      Keanggotaan diterima dan atau disyahkan oleh pengurus LMDH

2.      Mekanisma pengesahan keangotaan dilakukan melalui rapat pengurus

3.      Pengurus LMDH menerbitkan Kartu Tanda Anggota bagi anggota yang telah disyahkan

Pasal 12
Pemindahan Keanggotaan

1.      Pemindahaan keanggotaan dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari ketua LMDH
2.      Pemindahaan keanggotaan dapat dilaksanakan jika :
a.      Atas permintaan tertulis anggota yang bersangkutan
b.      Anggota meninggal dunia
c.      Ahli waris sanggup meneruskan kewajiban anggota yang bersangkutan
3.      Dengan diserahkan dan atau dipindahkan  status anggota kepada ahli waris dan atau pihak lain, maka  segala hak dan kewajiban anggota menjadi tanggung jawab ahli waris dan atau pihak yang menerima pemindahan  keanggotaan


Pasal 13
Kewajiban dan Hak Angota

1.      Setiap anggota LMDH berkewajiban untuk :

a.      Mentaati Anggaran  Dasar, Anggaran rumah Tangga serta peraturan-peraturan dan  kebijakan LMDH

b.      Menjaga dan membangun nama baik LMDH.

c.      Berusaha mewujudkan tercapainya tujuan yang telah disepakati bersama

d.      Bertanggung jawab terhadap kelestarian keamanan, dan pemiliharaan sumberdaya hutan yang ada di pangkuan Desa Cikahuripan
e.      Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan anggota
b.      Menjaga keutuhan LMDH dari unsur-unsur perpecahan
c.      Memberikan laporan kegiatan dan data-data lain yang diperlukan
d.      Memberikan laporan kegiatan dan data-data lain yang diperlukan

2.      Setiap anggota LMDH berhak untuk :
a.      Menjalankan kegiatan usaha produktif,
b.      Terlibat secara aktif didalam kegiatan atau program yang dikembangkan oleh LMDH
c.      Memperoleh informasi dan perlindungan hukum
d.      Memilih dan dipilih menjadi dalam kepengurusan LMDH
e.      Menyampaikan saran, pendapat, dan pertimbangan
f.       Memperoleh pendampingan pembinaan, pendidikan dan pelatihan yang diadakan LMDH dan atau pihak lain
g.      Memperoleh manfaat dan atau hasil dari kegiaatan sesuai dengan nilai.  proporsi dan aturan yang telah disepakati
h.      Mengawasi jalannya lembaga
i.       Memanfaatkan / menggunakan fasilitas  yang disediakan LMDH
                                                                    
Pasal 14
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan LMDH berakhir apabila :
1.      Mengundurkan diri secara tertulis atas kehendak sendiri  dari keanggotaan LMDH
2.      Meninggal dunia
3.      Kehilangan kewarganegaraan
4.      Pindah Penduduk
5.      Diberhentikan dari keanggotaan karena melanggar Anggaran  Dasar  / Anggaran rumah Tangga dan disiplin LMDH
6.      LMDH bubar,
7.      Prosedur dan mekanisma pemberhentian anggota diatur lebih lanjut dalam peraturan LMDH

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 15
Susunan dan Struktur Kepengurusan

1.      Susunan  kepengurusan Organisasi LMDH adalah sebagai berikut:

a.      Seorang Ketua
b.      Seorang Wakil Ketua
c.      Seorang Sekretaris
d.      Seorang Wakil Sekretaris
e.      Seorang Bendahara
f.       Seorang Wakil Bendahara
2.      Dalam menjalankan tugas dan kewajiban kelembagaan, pengurus LMDH dibantu beberapa ketua kelompok kerja dan seksi-seksi
3.      Jenis dan jumlah kelompok kerja dan seksi diatur berdasarkan kebutuhan di lapangan
4.      Penunjukkan dan pengesahan kepengurusan kelompok kerja dan seksi diputuskan berdasarkan kebijakan Ketua

Pasal 16
Syarat Kepengurusan

Syarat menjadi pengurus LMDH :
1.      Bertakwa Kepad Tuhan Yang Maha Esa
2.      Berdomisili di Desa CIkahuripan
3.      Berusia minimal 25 tahun
4.      Mempunyai sifat jujur dan bertanggung jawab
5.      Memiliki keterampilan kerja
6.      Memahami dan mengerti mengenai visi, misi dan orientsi LMDH
7.      Telah menjadi anggota aktif LMDH minimal 2 (dua) tahun
8.      DIpilih dan diangkat oleh anggota melalui rapat anggota

Pasal 17
Tugas dan Kewenangan Pengurus

1.      Tugas dan Kewenangan Umum

a.      Menyusun rencana kegiatan tahunan LMDH.

b.      Menyusun rencana anggaran  pendapatan dan  belanja LMDH

c.      Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan pada setiap akhir tahun.

2.      Tugas dan kewenangan masing masing pengurus diatur dalam pembagian tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan LMDH

Pasal 18
Susunan dan Struktur Kepengurusan

Susunan dan struktur kepengurusan LMDH diatur  lebih lanjut  dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 19
Masa Bakti Kepengurusan

1.      Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
2.      Pengurus yang masa jabatannya habis dapat dipilih kembali


Pasal 20
Pengurus antar waktu

1.      Bilamana seseorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis maka rapat anggota dapat mengangkat gantinya sebagai pengurus antar waktu
2.      Pengurus antar waktu disahkan pada rapat anggota berikutnya

Pasal 21
Kewajiban dan Hak Pengurus

1.      Pengurus LMDH berkewajiban :

a.      Melaksanakan Anggaran  Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan LMDH

b.      Mengelola LMDH secara profesional, transparan,akuntable dan beranggung jawab
c.      Memberikan pelayanan kepada anggota secara adil dan proporsional.
d.      Menjalankan tugas-tugas harian sesuai dengan kebijakan  yang telah ditetapkan.
e.      Melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan LMDH
f.       Merencanakan, mengatur dan melayani dalam pemanfaatan fasilitas LMDH
g.      Mengatur pelaksanaan kegiatan dibidang pembangunan, rehabilitasi, eksploitasi, pemeliharaan dan keamanan hutan,
h.      Menginformasikan semua kebijakan Pemerintah tentang pengelolaan hutan kepada anggota,
i.       Bertanggung- jawab atas kerugian lembaga yang timbul karena kelalaian dan penyalahgunaan wewenang,
j.       Menyimpan, menjaga dan memelihara keselamatan semua fasilits dan asset LMDH
k.      Membuat dan menyampaikan  laporan pertanggung- jawaban kepengurusan di hadapan rapat anggota pada setiap akhir tahundan lima tahun sekali pada  akhir masa jabatan

2.      Pengurus LMDH berhak :
a.      Mengusulkan dan membuat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
b.      Mengambil langkah-langkah strategis yang dipandang penting untuk mencapai tujuan LMDH

c.      Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru sesuai dengan Anggaran  Dasar / Anggaran rumah Tangga dan peaturan organisasi

d.      Memberhentikan anggota sesuai dengan Anggaran  Dasar/Anggaran rumah Tangga dan peaturan organisasi

e.      Mendapatkan penghargaan atas usaha yang telah dicurahkan untuk LMDH
f.       Mengangkat dan atau memberhentikan Ketua KTH, ketua kelompok kerja, ketua seksi dan pegawai
g.      Mengangkat dan memberhentikan Anggota Kehormatan

BAB V
BADAN PERTIMBANGAN

Pasal 22
Masa Bakti

1.      Masa bakti kepengurusan di semua tingkatan adalah 5 ( Lima ) tahun
2.      Kepengurusan di semua tingkatan dapat di perpanjang selama-lamanya 2 (dua) kali masa jabatan pada jabatan yang sama

Pasal 23
Kedudukan

1.   Badan Pertimbangan  merupakan organ pengurus LMDH yang mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab memberikan pertimbangan, saran dan dukungan terhadap Pengurus Harian dalam rangka melaksanakan visi, fungsi dan tujuan LMDH
2.   Badan Pertimbangan LMDH terdiri dari :
a.      Badan Pertimbangan Pusat disingkat BPP
b.      Badan Pertimbangan Kawasan disingkat BPK

Pasal 24
Keanggotaan

  1. Keanggotaan  Badan Pertimbangan  ditetapkan oleh Pengurus Harian pada semua tingkat kepengurusan atas usulan dari tingkat kepengurusan di bawahnya
  2. Badan Petimbangan  dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa orang anggota
  3. Keanggotaan  Badan Pertimbangan terdiri dari :
a.      Tokoh pendiri LMDH
b.      Praktisi  pertanian,  peternakan dan perikanan
c.      Pakar pertanian peternakan dan perikanan
d.      Pemerhati  pertanian peternakan dan perikanan
e.      Pinisepuh masyarakat tani
f.       Kalangan wira usaha.   

BAB VI
PELANGGARAN DISIPLIN DAN SANKSI

Pasal 25
Pelanggaran Disiplin

Yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah :

1.      Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap Anggaran  Dasar/Anggaran rumah Tangga dan peraturan LMDH

2.      Dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik dan melemahkan keberadaan LMDH.
3.      Melakukan tindakan dan atau kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan dan atau penyimpangan sumberdaya hutan yang bisa mengakibatkan kerugian bagi rakyat dan atau negara.
4.      Melakukan pelanggaran terhadap semua peraturan  dan atau perjanjian yang telah disepakati.
5.      Melakukan tindakan dan atau kegiatan yang dapat meresahkan anggota dan masyarakat.
6.      Memindahkan hak garapan lahan kepada pihak lain dalam bentuk apapun tanpa kesepakatan dengan pihak pengurus dan atau pihak- pihak yang telah terikat perjanjian.
7.      Pengurus yang tidak  menjalankan tugas dan kewajibannya selama tiga bulan berturut-turut
8.      Pengurus yang menyalahgunakan tugas dan wewenang
9.      Anggota yang tidak aktif menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya
10.   Secara sah dan inkracht melakukan tindakan melawan hokum baik tindak pidana umum, pidana korupsi anarkisme dan terorisme

Pasal 26
Sangsi

Pengurus dan atau anggota LMDH yang telah terbuktidan sah melakukan tindalkan pelanggaran disi[plin dapat dikenakan sanksi organisasi sebagai berikut :
1.      Peringatan dan atau teguran  pertama secara lisan
2.      Peringatan dan atau teguran  kedua secara tertulis
3.      Pembayaran ganti rugi dan atau denda
4.      Pencabutan hak keanggotaan bersifat sementara
5.      Pencabutan hak keanggotaan bersifat tetap.
6.      Pemberhentian dari kepengurusan bersifat sementara
7.      Pemberhentian dari kepengurusan dengan hormat
8.      Pemberhentian dari kepengurusan dengan tidak hormat
9.      Dilaporkan kepada pihak berwajib / Kepolisian Republic Indonesia dan atau Kejaksaan Republik Indonesai
10.   Diajukan kepengadilan

Pasal 27
Prosedur dan Mekanisme Pemberian Sanksi

1.      Pengurus yang melanggar  kewajiban dan  atau menyalah gunakan jabatan pengurus, maka akan diberhentikan dari kedudukannya melalui rapat anggota,
2.      Jika pengurus terbukti merugikan LMDH maka diwajibkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya
3.      Status pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat diputiuskan oleh rapat anggota
4.      Pembayaran dganti rugi dan atau denda diatur lebih lanjut dalam pertaturan LMDH
5.      Atas permohonan yang bersangkutan, lamanya pemberhentian sementara dapat ditinjau kembali olehBadan Kehormatan
6.      Anggota dikenakan tindakan disiplin, berhak mengajukan banding dengan disertai alasan-alasan pembelaan diri.kepada Badan Kehormatan
7.      Tindakan penegakkan disiplin  berupa pemberhentian sementara dan atau pemecatan hanya dapat dikenakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Badan Kehormatan LMDH
8.      Mekanisme lebih lanjut tentang tindakan disiplin organiasi diatur lebih lanjut dalam peraturan organisas

BAB VII
RAPAT - RAPAT

Pasal 28
Rapat Umum Anggota

  1. Rapat Umum Anggota merupakan penegejawantahan kedaulatan anggota dan  pemegang kedaulatan tertinggi organisasi LMDH yang  diselenggarakan oleh anggota sedikitnya sekali dalam waktu 5 ( lima ) tahun
  2. Peserta Rapat Umum Anggota adalah seluruh anggota pelaku utama dan pelaku usaha yang telah dan atau masih terdaftar sebagai anggota LMDH
3.      Hak suara :
Anggota yang mempunyai hak satu suara dalam Rapat Umum Anggota adalah :
a.      Anggota Pelaku utama 2 suara
b.      Anggota Siaga 1 suara

Pasal 29
Rapat Anggota Luar Biasa

           1.     Rapat anggota luar baiasa dapat diadakan jika
a.      Terjadi penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang pengurus
b.      Apabila Pengurus dipandang tidak mampu melaksanakan tujuan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.      Terjadi peristiwa force majeure dan atau perubahan kebijakan pemerintahh
d.      Atas permintaan Perum Perhutani
           2.     Persyaratan penyelenggaraan rapat anggota luar biasa adalah :
a.      Atas kehendak pengurus 
b.      Atas Permintaan tertulis dari 50 % ditambah 1 dari jumlah anggota

Pasal 30
Wewenang Rapat Umum Anggota
:

Rapat Umum anggota  mempunyai wewenang
1.      Mengesahkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
2.      Mengesahkan dan atau merubah Peraturan LMDH
3.      Menetapkan kebijakan  strategis dan pogram umum lima tahunan LMDH
4.      Mengesahkan Rencana Anggaran Biaya dan Pendapatan LMDH
5.      Mengangkat dan memberhentikan pengurus
6.      Menentukan pendayagunaan Sisa Hasil Usaha
7.      Mengevaluasi kegiatan dan pelaksanaan program kerja
8.      Meminta pertanggungjawaban dan menetapkan penilaian pertanggungjawaban Pengurus Pusat
9.      Mengesahkan dan atau menolak pertanggungjawaban kerja pengurus
10.    Menerima dan atau menolak pengunduran diri pengurus  s
11.    Memilih dan menetapkan pengurus  baru.
12.    Menetapkan dan membubarkan Badan Kehormatan LMDH
13.    Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

Pasal 31
Rapat Kerja

1.      Rapat Kerja  adalah rapat yang diadakan setiap satu tahun sekali untuk melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil program tahunan.
2.      Rapat kerja dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota
3.      Segala keputusan rapat kerja dicatat dan dibuat berita acara serta ditandatangani oleh ketua LMDH
Pasal 32
Rapat Pengurus

1.      Rapat pengurus adalah rapat yang diadakan untuk melakukan koordinasi di dalam mengelola LMDH dan menjalankan program serta kegiatan yang telah disusun.
2.      Rapat pengurus dapat diselenggarakan kapan saja sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 33
Rapat Kelompok Kerja

1.      Merupakan forum evaluasi pelaksanaan program kerja masing- masing kelompok kerja yang, dipimpin oleh Ketua Pokja dan diikuti oleh anggota Pokja,
2.      Rapat Pokja menyusun laporan kerja Pokja untuk disampaikan dalam rapat anggota,
3.      Rapat Pokja diadakan satu kali dalam tiga bulan atau menurut kepentingan

Pasal 34
Quorum

1.      Rapat anggota lima tahunan dan rapat anggota luar biasa dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota
2.      Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dakam ayat (1) pasal ini, maka dapat ditunda untuk paling lambat 14 hari
3.      Apabila rapat kedua gagal, maka rapat anggota dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh paling sedikit 50 % ditambag 1 dari aeluruh jumlah anggota
4.      Keputusan ditetapkan atas dasar musyawarah dan mufakat
5.      Jika kesepakatan tidak dapat dipenuhi, maka keputusan dianggap sah dan mengikat jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 % ditambah 1 suara dari seluruh anggota yang hadir


BAB VIII
USAHA

Pasal 35
Tahun Buku

Tahun buku lembaga, berjalan dari   1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun berjalan

Pasal 36
Komponen bagi hasil
1.      Laba bersih dan atau sisa hasil usaha yang diperoleh LMDH dibagikan menjadi 9 ( sembilan ) komponen.
1)      Anggota
2)      Pengamanan Hutan
3)      Kesehatan dan pendidikan anggota
4)      Pemberdayaan lembaga Koperasi anggota
5)      Pengembangan dan penguatan LMDH
6)      Pengembagan dan penguatan usaha LMDH
7)      Biaya Operasional
8)      Bantuan  social kemasyarakatan
9)      Dukungan pembangunan infra struktur Desa
2.      Mekanisme dan jumlah pembagian laba bersih dan atau sisa hasil usaha diatur tersendiri dalam peraturan LMDH
3.      Jenis dan perhitungan biaya operasional diatur tersendiri dalam pertaturan LMDH

BAB  VIII
PENUTUP

Pasal 37
Perubahan
1.      Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah melalui rapat umum anggota LMDH yang diadakan khusus untuk hal perubahan itu
2.      Rapat anggota yang diadakan khusus untuk hal perubahan Anggaran Rumah Tangga paling sedikit  harus dihadiri oleh 2/3 dari semua jumlah anggota LMDH
3.      Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh paling sedikit ½ ditambah 1 dari jumlah anggota LMDH yang hadir

Pasal 38
Aturan Tambahan

1.   Menyimpang dari ketentuan dalam BAB XII Pasal 26  ayat (1) Anggaran Dasar ini mengenai perubahan, penambahan, pengurangan  dan penghapusan materi Anggaran Dasar,  untuk pertama kalinya Anggaran Dasar LMDH dan Anggaran Rumah Tangga LMDH dibuat dan ditetapkan oleh  para pendiri  LMDH
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga  akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan LMDH yang dibuat dan ditetapkan oleh rapat anggota
3.   Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku  sejak tanggal ditetapkan

    DITETAPKAN DI    :                            Cipariuk
PADA TANGGAL   :       :22  Zulhijjah 1436  H
6 September  2015



                                                                                                                                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar