Minggu, 03 Januari 2016

ANGGARAN DASAR LMDH HURIP RAHARJA



ANGGARAN DASAR
LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN HURIP RAHARJA
DESA CIKAHURIPAN KEC, CIMANGGUNG KAB. SUMEDANG

PENDAHULUAN

Lembaga Masyarakat desa hutan ( LMDH ) merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa hutan, yang berbadan hukum, dan mempunyai fungsi sebagai wadah bagi masyarakat ( MDH ) untuk menjalin kerjasama dengan Perum Perhutani atas dasar prinsip kemitraan. yang mengasumsikan bahwa kedudukan LMDH adalah sederajat dan setara (equal) dengan Perhutani melalui konsensus yang disepakati di antara keduanya dalam surat perjanjian kerjasama yang harus ditunaikan bersama-sama.

Setelah pengelolaan hutan bebasis negara (state based forest management) terbukti telah gagal memberikan dampak dan mafaat terhadap perberdayaan sosial ekonomi masyarakat yang hidup di dalam dan atau di sekitar kawasan hutan yang pemenuhan hajat hidupnya sangat tergantung dari sumberdaya hutan,  maka keberadaan pengelolaan hutan berbasis masyarakat ( community based forest management /CBFM ) adalah merupakan sebuah solusi alernatif strategis. Karena  dengan paradigma ini masyarakat didorong untuk mempunyai peran lebih besar dan berarti dalam pengelolaan dan pembangunan hutan secara sinergis, terpadu dan berkelanjutan

PHBM sebagai bagian dari transformasi perhutanan sosial yang didesain dengan pola yang berbeda dengan pola sebelumnya. Pada mekanisme penerapan PHBM sebagai sebuah model tata kelola hutan sediktnya dibangun diatas tiga pilar utama :

1.      Kelembagaan masyarakat,
2.      Mekanisme kerjasama dalam bingkai kemitraan,
3.      Manajemen konflik.

Dasar implementasi PHBM pada awalnya adalah SK Dewan Pengawas Perum Perhutani No. 136/KPTS/DIR/2001 yang menggantikan SK Direksi No. 1061/Kpts/Dir/2000), tentang Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Yang diperbaharui dengan, SK Direksi Perum Perhutani No. 268/KPTS/DIR/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Plus. Dan terakhir, SK Direksi Perum Perhutani No. 682/KPTS/Dir/2009 tentang Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

Dalam Anggaran Dasar  ini yang dimaksud dengan :
1.      Anggaran Dasar Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya disebut Anggaran Dasar adalah adalah ketentuan - ketentuan pokok yang dijadikan landasan untuk melaksanakan semua bentuk kegiatan Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang
2.      Anggaran Rumah Tangga Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya disebut Anggaran Rumah Tangga adalah ketentuan - ketentuan yang merupakan penjelasan dan atau kelengkapan dari Anggaran Dasar sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar
3.      Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya disebut LMDH adalah lembaga yang mewadahi masyarakat yang berdomisili di Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang dan melakukan kegiatan yang berinteraksi dengan sumberdaya hutan untuk mendukung kehidupannya
4.      Anggota  Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya disebut anggota adalah adalah kelompok orang yang bertempat tinggal di sekitar hutan dan melakukan kegiatan yang berinteraksi dengan sumberdaya hutan untuk mendukung kehidupannya
5.     Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedangyang selanjutnya disebut pengurus, adalah individu individu baik perseorangan maupun kelompok  yang tercatat dan disahkan oleh rapat anggota LMDH sebagai pengurus untuk masa bakti tertentu
6.     Pemerintah Desa  Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya disebut Pemerintah Desa, adalah lembaga Pemerintahan tingkat desa yang berada di wilayah kec Cimanggung Kab. Sumedang Propinsi Jawa Barat

BAB II
IDENTITAS

Pasal 2 
Nama dan Tempat Kedudukan

1.      Lembaga Masyarakat Desa Hutan Desa  Cikahuripan  Kecamatan Cimanggung  Kabupaten Sumedang  ini bernama  LMDH  “HURIP RAHARJA“ dan selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut LMDH
2.      LMDHberkedudukan di Desa Cikahuripan  Kecamatan Cimanggung  Kabupaten SumedangPropinsi Jawa Barat

Pasal 3
Waktu dan Lama Berdiri

1.     LMDH berdiri sejak hari Ahad tanggal 6 September 2015
2.     Berdirinya LMDH  untuk  jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya

BAB III
LANDASAN DAN AZAS

Pasal 4 
Landasan

Lembaga berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5
Azas

Azaslembaga dibangun di atas tiga belas pilar sebagai berikut :
1.      Kemandirian
2.      Keterpaduan
3.      Pemerataan yang berkeadilan,
4.      Keterbukaan ,
5.      Kerja sama, kebersamaan dan kemitraan
6.      Kesetaraan,
7.      Keseimbangan
8.      Kekeluargaan,
9.      Gotongroyong
10.   Partisipatif
11.   Manfaat
12.  Kesinambungan dan berkelanjutan
13.  Demokrasi dan musyawarah mufakat

BAB IV
VISI  MISI DAN FUNGSI


Pasal 6
Visi

Visi Lembaga adalah :
1.      Meningkatnya kapasitas kelompok masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan melalui pengembangan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan usaha masyarakat dengan prinsip konservasi. agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pembangunan kehutanan, sehingga meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

2.      Meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing di dalam dan sekitar hutan melalui pemberdayaan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan  sebagai upaya meningkatkan ketahanan dan kemampuan masyarakat terutama masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan menjadi pelaku perlindungan, pelestari dan pemanfaatan hutan

Pasal 7
Misi

LMDH bertujuan untuk :
1.      Meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan kehutanan dan pelestarian hutan melalui pemberdayaan masyarakat setempat.
2.      Meningkatkan kemitraan atau kerjasama LMDH  dengan pemangku kepentingan untuk menunjang pembangunan sumber daya hutan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3.      Membina dan mengebangkan usaha anggota dibidang produksi, pengelolaan, dan pemasaran hasil usaha ,
Pasal 8
Fungsi

Fungsi LMDH adalah sebagai :
1.      Edukator dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan memberikan ruang gerak bagi berkembangnya pemikiran dan kreativitas masyarakat untuk secara aktif belajar dan berlatih atas dasar kesadaran yang tumbuh dari dalam;
2.      Motivator dalam menumbuhkan dan mengembangkan kepercayaan diri masyarakat, melalui pengembangan usaha, pelestarian lingkungan, membangun kelompok, memupuk modal, dan menabung;
3.      Fasilitator dengan memberikan fasilitasi untuk memperlancar proses kegiatan, melalui diskusi kelompok, pelatihan, konsultasi atau bantuan teknis lainnya;
4.      Dinamisator dalam mendorong masyarakat dan kelompok untuk melakukan aktivitas sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
5.      Inspirator dalam menyampaikan informasi dan inovasi yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, pengetahuan, dan teknologi;
6.      Konselor dalam memberikan bimbingan dan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat dalam kegiatan pembangunan kehutanan yang berkaitan dengan aspek teknis, sosial budaya dan ekonomi;
7.      Mediator antara masyarakat dan kelompok dengan instansi teknis, lembaga keuangan, mitra usaha dalam rangka kegiatan pembangunan kehutanan;
8.      Advokator masyarakat dalam penyelesaian sengketa atau konflik

BAB V
KEGIATAN

Pasal 9
 Kegiatan

Untuk mencapai visi, misi dan fungsi sebagaimana tertulis pada pasal  6, 7 dan 8 maka LMDH menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1.      Pemberdayaan potensi ekonomi masyarakat 
2.      Mendorong, menggerakkkan, dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif  dalam pembangunan hutan
3.      Pelestarian nilai-nilai kearifan local dan lingkungan hidup
4.      Melakukan kerjasama dengan stakeholder  dan pihak pihak lain  dalam pengelolaan sumber daya hutan

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Katagori Keanggotaan

1.      Keanggotaan LMDH terdiri dari unsur lapisan  anggota masyarakat  dan atau kelembagaan yang berada di  wilayah Desa Cikahuripan
2.      Keanggotan lembaga bersifat sukarela
3.      Keanggotaan LMDH terdiri dari :
a.      Pelaku Utama
b.      Pelaku kelola
c.      Pelaku Usaha
d.      Pelaku Siaga
e.      Pengguna jasa lingkungan
f.       Anggota Kehormatan

4.      Status dan kedudukan keanggotaan diatur tersebdiri dalam dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 11
Syarat dan Kedudukan Anggota

Persayaratan untuk menjadi anggota LMDH diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 12
Pemindahan Keanggotaan

1.      Keanggotaan lembaga melekat pada diri anggota dan dapat diwariskan kepada ahli waris dan atau dipindahkan kepada orang lain
2.      Syarat pemindahan seperti yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini  diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 13
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Pengurus

1.      Pengurus LMDH adalah  pemegang mandat rapat anggota, merupakan anggota yang dipilih untuk menjalankan tugas-tugas kepengurusan sesuai dengan visi, misi dan  fungsi Lembaga.

2.      Pengurus LMDH dipilih dari dan oleh anggota dalam pertemuan / rapat pleno  anggota berdasarkan kesepakatan bersama seluruh anggota dan disetujui oleh Pemerintah Desa.

3.      Pengurus LMDH bertanggung jawab pada rapat pleno anggota.

4.      Tugas dan kewenangan pengurus LMDH diatur tersendiri dalam  Anggaran Rumah Tangga

Pasal 14
Susunan dan Struktur Kepengurusan

1.      Susunan pengurus lembaga terdiri dari  Ketua, Sekretaris, Bendahara, beberapa Ketua Kelompok Kerja  dan seksi seksi 

2.      Susunan dan struktur kepengurusan LMDHdiatur  lebih lanjut  dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 15
Persyaratan dan Masa Bakti Kepengurusan

1.      Perrsyaratan pengurus LMDH diatur  tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga
2.      Masa bakti pengurus LMDH diatur  tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII

DISIPLIN  DAN SANKSI

Pasal 16 
Disiplin

  1. Untuk menegakkan kebijakan organiasi,  LMDH  mempunyai disiplin organisasi
  2. Disiplin organisasi LMDH  dituangkan dalam kode etik LMDH  yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
  3. Tindakan penegakkan disiplin dikenakan oleh Badan Kehormatan pada kepengurusan LMDH  dimana anggota yang bersangkutan terdaftar,
  4. Mekanisma penerapan tindakan penegakkan disiplin  diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 17 
Sanksi

  1. Pengurus  dan atau angota harus mentaati disiplin organisasi, segala bentuk pelanggaran disiplin organisasi akan dikenakan sanksi
  2. Pengurus dan  atau anggota yang tidak melaksanakan kewajiban dan atau mengabaikan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar, ,Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lembaga akan dikenai sangsi
  3. Pelanggaran disiplin pengurus dan atau angota, diselesaikan secara kekeluargaan  dan jika tidak tercapai kesepakatan akan diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku
4.      Jenis dan mekanisma penerapan sangsi diatur tersendiri dalam anggaran Rumah Tangga

BAB IX
HUBUNGAN KEMITRAAN

Pasal  18

1.      LMDH  bukan organisasi pemerintah, bukan bagian struktural dan atau tidak berafiliasi  kepada organisasi kemasyarakatan dan atau organisasi politilk apapun
2.      LMDH  menjalin, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama  dengan pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kesamaan kegiatan, profesi dan fungsi

BAB X
RAPAT RAPAT

Pasal  19 Rapat Anggota

1.      Rapat anggota adalah suatu pertemuan yang diselenggarakan LMDH yang dihairi oleh semua anggota  LMDH
2.      Rapat anggota diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam lima tahun
3.      Kedudukan dan wewenang rapat anggota diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga 

Pasal  20
Rapat Pengurus

1.      Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus LMDH
2.     Rapat pengurus terdiri dari rapat kerja dan rapat Kelompok Kerja
3.     Ketentuan rapat pengurus diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
KEKAYAAN DAN SUMBER DANA

Pasal 21
Sisa Hasil Usaha

1.      Sisa hasil usaha ( SHU ) adalah  besarnya laba dan atau rugi yang diterima  LMDH dari keseluruhan usaha
2.      Dalam keadaan rugi, maka semua kerugian tersebut menjadi beban seluruh anggota.
3.      Besaran pembagian sisa hasil usaha diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga 

Pasal 22
Kekayaan

Kekayaan LMDH terdiri dari benda bergerak atau benda tidak bergerak yang meliputi :
1.      Uang tunai, tagihan dan uang yang tersimpan di bank atas nama LMDH.
2.      Surat-surat berharga
3.      Fasilitas-fasilitas lembaga

Pasal  23
Sumber Keuangan

Sumber keuangan lembaga didapat dari :
1.      Hasil usaha kerjasama Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat ( PHBM )  antara LMDH dengan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat Banten dan atau dengan pihak lain
2.      Iuran anggota
3.      Hasil kegiatan usaha lain yang sah
4.      Sumbangan yang tidak mengikat.
Pasal 24 
Usaha

Usaha yang dimaksud pada pasal 23 di atas adalah :
1.      Pertanian
2.      Peternakan
3.      Perkebunan
4.      Perikanan
5.      Jasa lingkungan
6.      Pengolahan pasca panen
7.      Perdagangan hasil bumi
BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 25

1.      Untuk mengimplementasikan  ketentuan - ketentuan Anggaran Dasar, LMDH  menetapkan Anggaran Rumah Tangga LMDH
2.      Hal-hal yang belum diatur dan atau membutuhkan penjelasan dalam ketentuan - ketentuan Anggaran Dasar, diatur lebih lanjut  dalam Anggaran Rumah Tangga
3.      Anggaran Rumah Tangga LMDH  merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar LMDH

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 26
Perubahan

1.      Anggaran Dasar hanya dapat diubah, ditambah,  dihapus dan disahkan berdasarkan keputusan rapat anggota
2.      Setiap perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar adalah merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari legalitas Anggaran Dasar yang telah disahkan sebelumnya
3.      Perubahan dan penambahan Anggran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 27
Pembubaran

1.      Pembubaran LMDH hanya dapat dilakukan berdasarkan rapat anggota yang khusus diadakan untuk tujuan tersebut dan pembubaran dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan mendapat pengesahan dari Kepala Desa.
2.      Jika terjadi pembubaran maka segala kekayaan dan hutang piutang setelah diperhitungkan, diberikan pada suatu badan atau lembaga lain yang ada di desa Cikahuripan yang mempunyai visi, misi dan orientasi sama dengan LMDH

Pasal 28
Aturan Tambahan

1.      Menyimpang dari ketentuan dalam BAB XIII Pasal 26  ayat (1)  mengenai Perubahan, Anggaran Dasar LMDH ditetpkan oleh BAdan Pendiri
  1. Anggaran Dasar ini mulai berlaku  sejak tanggal ditetapkan

 DITETAPKAN DI    :                            Cipariuk
PADA TANGGAL    :      22  Zulhijjah  1436  H
6 September  2015



Tidak ada komentar:

Posting Komentar