ANGGARAN DASAR
LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN HURIP RAHARJA
DESA CIKAHURIPAN KEC, CIMANGGUNG KAB.
SUMEDANG
PENDAHULUAN
Lembaga
Masyarakat desa hutan ( LMDH ) merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat desa hutan, yang berbadan hukum, dan mempunyai fungsi sebagai wadah
bagi masyarakat ( MDH ) untuk menjalin kerjasama dengan Perum Perhutani atas
dasar prinsip kemitraan. yang mengasumsikan bahwa kedudukan LMDH adalah
sederajat dan setara (equal) dengan Perhutani melalui konsensus yang disepakati
di antara keduanya dalam surat perjanjian kerjasama yang harus ditunaikan
bersama-sama.
Setelah
pengelolaan hutan bebasis negara (state based forest management) terbukti telah
gagal memberikan dampak dan mafaat terhadap perberdayaan sosial ekonomi masyarakat
yang hidup di dalam dan atau di sekitar kawasan hutan yang pemenuhan hajat
hidupnya sangat tergantung dari sumberdaya hutan, maka keberadaan pengelolaan hutan berbasis
masyarakat ( community based forest management /CBFM ) adalah merupakan sebuah solusi
alernatif strategis. Karena dengan
paradigma ini masyarakat didorong untuk mempunyai peran lebih besar dan berarti
dalam pengelolaan dan pembangunan hutan secara sinergis, terpadu dan
berkelanjutan
PHBM
sebagai bagian dari transformasi perhutanan sosial yang didesain dengan pola
yang berbeda dengan pola sebelumnya. Pada mekanisme penerapan PHBM sebagai
sebuah model tata kelola hutan sediktnya dibangun diatas tiga pilar utama :
1.
Kelembagaan masyarakat,
2.
Mekanisme kerjasama dalam bingkai kemitraan,
3.
Manajemen konflik.
Dasar
implementasi PHBM pada awalnya adalah SK Dewan Pengawas Perum Perhutani No.
136/KPTS/DIR/2001 yang menggantikan SK Direksi No. 1061/Kpts/Dir/2000), tentang
Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Yang diperbaharui
dengan, SK Direksi Perum Perhutani No. 268/KPTS/DIR/2007 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Plus. Dan
terakhir, SK Direksi Perum Perhutani No. 682/KPTS/Dir/2009 tentang Pengelolaan
Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
BAB
I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam Anggaran Dasar
ini yang dimaksud dengan :
1.
Anggaran Dasar Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa
Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya disebut Anggaran Dasar
adalah adalah ketentuan - ketentuan pokok yang dijadikan landasan untuk
melaksanakan semua bentuk kegiatan Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP
RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang
2.
Anggaran Rumah Tangga Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP
RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya
disebut Anggaran Rumah Tangga adalah ketentuan - ketentuan yang merupakan
penjelasan dan atau kelengkapan dari Anggaran Dasar sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar
3.
Lembaga Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan
Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang selanjutnya disebut LMDH adalah lembaga yang
mewadahi masyarakat yang berdomisili di Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab.
Sumedang dan melakukan kegiatan yang berinteraksi dengan sumberdaya hutan untuk
mendukung kehidupannya
4.
Anggota Lembaga Masyarakat
Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang yang
selanjutnya disebut anggota adalah adalah kelompok orang yang bertempat tinggal
di sekitar hutan dan melakukan kegiatan yang berinteraksi dengan sumberdaya
hutan untuk mendukung kehidupannya
5. Pengurus Lembaga
Masyarakat Desa Hutan “ HURIP RAHARJA” Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab.
Sumedangyang selanjutnya disebut pengurus, adalah individu individu baik
perseorangan maupun kelompok yang
tercatat dan disahkan oleh rapat anggota LMDH sebagai pengurus untuk masa bakti
tertentu
6. Pemerintah
Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab.
Sumedang yang selanjutnya disebut Pemerintah Desa, adalah lembaga Pemerintahan
tingkat desa yang berada di wilayah kec Cimanggung Kab. Sumedang Propinsi Jawa
Barat
BAB II
IDENTITAS
Pasal 2
Nama dan Tempat Kedudukan
1.
Lembaga
Masyarakat Desa Hutan
Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang ini bernama LMDH “HURIP RAHARJA“ dan selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut
LMDH
2.
LMDHberkedudukan di Desa
Cikahuripan
Kecamatan Cimanggung Kabupaten SumedangPropinsi Jawa Barat
Pasal 3
Waktu dan
Lama Berdiri
1. LMDH berdiri sejak hari
Ahad tanggal 6 September 2015
2. Berdirinya LMDH untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan lamanya
BAB III
LANDASAN DAN AZAS
LANDASAN DAN AZAS
Pasal 4
Landasan
Lembaga berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Azas
Azaslembaga dibangun di atas tiga belas pilar sebagai berikut :
1. Kemandirian
2. Keterpaduan
3. Pemerataan
yang berkeadilan,
4. Keterbukaan ,
5. Kerja
sama, kebersamaan dan kemitraan
6. Kesetaraan,
7. Keseimbangan
8. Kekeluargaan,
9. Gotongroyong
10. Partisipatif
11. Manfaat
12. Kesinambungan
dan berkelanjutan
13. Demokrasi
dan musyawarah mufakat
BAB IV
VISI MISI DAN FUNGSI
Pasal 6
VISI MISI DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi
Visi Lembaga adalah :
1.
Meningkatnya
kapasitas kelompok masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan melalui
pengembangan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan usaha masyarakat dengan
prinsip konservasi. agar
dapat berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pembangunan kehutanan,
sehingga meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan
serta kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
2. Meningkatnya
kesejahteraan masyarakat desa sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing di
dalam dan sekitar hutan melalui pemberdayaan dan pembangunan kehutanan yang
berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan
ketahanan dan kemampuan masyarakat terutama masyarakat yang tinggal di dalam
dan sekitar hutan menjadi pelaku perlindungan, pelestari dan pemanfaatan hutan
Pasal 7
Misi
LMDH bertujuan untuk :
1. Meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam kegiatan
pembangunan kehutanan dan pelestarian hutan melalui pemberdayaan masyarakat
setempat.
2. Meningkatkan kemitraan atau kerjasama LMDH dengan pemangku kepentingan untuk menunjang
pembangunan sumber daya hutan yang berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
3.
Membina dan mengebangkan usaha anggota dibidang produksi,
pengelolaan, dan pemasaran hasil usaha ,
Pasal 8
Fungsi
Fungsi LMDH adalah sebagai :
1.
Edukator
dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan memberikan ruang gerak
bagi berkembangnya pemikiran dan kreativitas masyarakat untuk secara aktif
belajar dan berlatih atas dasar kesadaran yang tumbuh dari dalam;
2.
Motivator
dalam menumbuhkan dan mengembangkan kepercayaan diri masyarakat, melalui
pengembangan usaha, pelestarian lingkungan, membangun kelompok, memupuk modal,
dan menabung;
3.
Fasilitator
dengan memberikan fasilitasi untuk memperlancar proses kegiatan, melalui
diskusi kelompok, pelatihan, konsultasi atau bantuan teknis lainnya;
4.
Dinamisator
dalam mendorong masyarakat dan kelompok untuk melakukan aktivitas sesuai dengan
yang dibutuhkan oleh masyarakat;
5.
Inspirator
dalam menyampaikan informasi dan inovasi yang berkaitan dengan peraturan
perundang-undangan, pengetahuan, dan teknologi;
6.
Konselor
dalam memberikan bimbingan dan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi
masyarakat dalam kegiatan pembangunan kehutanan yang berkaitan dengan aspek
teknis, sosial budaya dan ekonomi;
7.
Mediator
antara masyarakat dan kelompok dengan instansi teknis, lembaga keuangan, mitra
usaha dalam rangka kegiatan pembangunan kehutanan;
8.
Advokator
masyarakat dalam penyelesaian sengketa atau konflik
BAB
V
KEGIATAN
KEGIATAN
Pasal 9
Kegiatan
Untuk mencapai visi,
misi dan fungsi sebagaimana tertulis pada pasal 6, 7
dan 8 maka LMDH menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1. Pemberdayaan potensi ekonomi
masyarakat
2.
Mendorong,
menggerakkkan, dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan hutan
3.
Pelestarian
nilai-nilai kearifan local dan lingkungan hidup
4.
Melakukan kerjasama dengan stakeholder dan pihak pihak lain dalam pengelolaan sumber daya hutan
BAB
VI
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Katagori Keanggotaan
1.
Keanggotaan LMDH terdiri
dari unsur lapisan anggota
masyarakat dan atau kelembagaan yang
berada di wilayah Desa Cikahuripan
2.
Keanggotan lembaga
bersifat sukarela
3.
Keanggotaan LMDH terdiri
dari :
a. Pelaku Utama
b. Pelaku kelola
c. Pelaku Usaha
d. Pelaku Siaga
e.
Pengguna jasa lingkungan
f.
Anggota Kehormatan
4. Status dan kedudukan keanggotaan diatur tersebdiri dalam dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
Syarat dan Kedudukan
Anggota
Persayaratan untuk menjadi anggota LMDH diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
Pemindahan Keanggotaan
1.
Keanggotaan lembaga
melekat pada diri anggota dan dapat diwariskan kepada ahli waris dan atau
dipindahkan kepada orang lain
2.
Syarat pemindahan
seperti yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Pengurus
1. Pengurus LMDH adalah pemegang mandat rapat anggota, merupakan anggota yang dipilih untuk menjalankan tugas-tugas kepengurusan sesuai dengan visi, misi dan fungsi Lembaga.
2.
Pengurus LMDH dipilih
dari dan oleh anggota dalam pertemuan / rapat pleno anggota berdasarkan kesepakatan bersama seluruh
anggota dan disetujui oleh Pemerintah Desa.
3. Pengurus LMDH bertanggung jawab pada rapat pleno anggota.
4. Tugas dan
kewenangan pengurus LMDH diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah
Tangga
Pasal 14
Susunan dan Struktur
Kepengurusan
1. Susunan pengurus lembaga terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, beberapa Ketua Kelompok Kerja dan seksi seksi
2. Susunan dan struktur kepengurusan LMDHdiatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15
Persyaratan dan Masa
Bakti Kepengurusan
1. Perrsyaratan
pengurus LMDH diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga
2.
Masa bakti pengurus
LMDH diatur tersendiri dalam Anggaran
Rumah Tangga
BAB VIII
DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal
16
Disiplin
- Untuk menegakkan kebijakan organiasi, LMDH mempunyai disiplin organisasi
- Disiplin organisasi LMDH dituangkan dalam kode etik LMDH yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
- Tindakan penegakkan disiplin dikenakan oleh Badan Kehormatan pada kepengurusan LMDH dimana anggota yang bersangkutan terdaftar,
- Mekanisma penerapan tindakan penegakkan disiplin diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal
17
Sanksi
- Pengurus dan atau angota harus mentaati disiplin organisasi, segala bentuk pelanggaran disiplin organisasi akan dikenakan sanksi
- Pengurus dan atau anggota yang tidak melaksanakan kewajiban dan atau mengabaikan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar, ,Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lembaga akan dikenai sangsi
- Pelanggaran disiplin pengurus dan atau angota, diselesaikan secara kekeluargaan dan jika tidak tercapai kesepakatan akan diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku
4. Jenis
dan mekanisma penerapan sangsi diatur tersendiri dalam anggaran Rumah Tangga
BAB
IX
HUBUNGAN KEMITRAAN
Pasal 18
1. LMDH bukan organisasi pemerintah, bukan bagian
struktural dan atau tidak berafiliasi
kepada organisasi kemasyarakatan dan atau organisasi politilk apapun
2.
LMDH menjalin, membina dan
mengembangkan hubungan kerjasama dengan
pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kesamaan kegiatan,
profesi dan fungsi
BAB X
RAPAT RAPAT
RAPAT RAPAT
Pasal 19 Rapat
Anggota
1.
Rapat
anggota adalah suatu pertemuan yang
diselenggarakan LMDH yang dihairi oleh semua anggota LMDH
2. Rapat anggota diselenggarakan
sedikitnya satu kali dalam lima
tahun
3.
Kedudukan dan wewenang
rapat anggota diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 20
Rapat Pengurus
1. Rapat pengurus adalah rapat yang
diselenggarakan oleh pengurus LMDH
2. Rapat pengurus terdiri dari rapat kerja dan rapat
Kelompok Kerja
3. Ketentuan rapat pengurus diatur lebih lanjut di
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
KEKAYAAN DAN SUMBER DANA
KEKAYAAN DAN SUMBER DANA
Pasal 21
Sisa Hasil Usaha
1.
Sisa
hasil usaha ( SHU ) adalah besarnya laba dan atau rugi yang
diterima LMDH dari keseluruhan usaha
2.
Dalam
keadaan rugi, maka semua kerugian tersebut menjadi beban seluruh anggota.
3.
Besaran pembagian sisa
hasil usaha diatur lebih lanjut di
dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 22
Kekayaan
Kekayaan LMDH terdiri dari benda bergerak atau benda
tidak bergerak yang meliputi :
1.
Uang
tunai, tagihan dan uang yang tersimpan di
bank atas nama LMDH.
2.
Surat-surat
berharga
3.
Fasilitas-fasilitas
lembaga
Pasal 23
Sumber Keuangan
Sumber keuangan lembaga
didapat dari :
1.
Hasil usaha kerjasama Pengelolaan
Hutan Bersama Masyarakat ( PHBM ) antara
LMDH dengan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat Banten dan atau dengan pihak
lain
2.
Iuran anggota
3.
Hasil kegiatan usaha
lain yang sah
4.
Sumbangan
yang tidak mengikat.
Pasal 24
Usaha
Usaha yang dimaksud pada pasal 23 di atas adalah :
1. Pertanian
2.
Peternakan
3.
Perkebunan
4.
Perikanan
5.
Jasa lingkungan
6. Pengolahan pasca panen
7. Perdagangan hasil bumi
BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
1. Untuk mengimplementasikan
ketentuan - ketentuan Anggaran Dasar, LMDH menetapkan Anggaran Rumah Tangga LMDH
2. Hal-hal yang belum diatur dan atau membutuhkan penjelasan
dalam ketentuan - ketentuan Anggaran Dasar, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Anggaran Rumah Tangga LMDH
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar LMDH
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
Perubahan
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah, ditambah, dihapus dan disahkan berdasarkan keputusan rapat anggota
2. Setiap perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar
adalah merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari legalitas Anggaran
Dasar yang telah disahkan sebelumnya
3. Perubahan dan penambahan Anggran Dasar diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 27
Pembubaran
1. Pembubaran LMDH hanya dapat dilakukan berdasarkan rapat
anggota yang khusus diadakan untuk tujuan tersebut dan pembubaran dianggap sah
apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan mendapat
pengesahan dari Kepala Desa.
2. Jika terjadi pembubaran maka segala kekayaan
dan hutang piutang setelah diperhitungkan, diberikan pada suatu badan atau
lembaga lain yang ada di desa Cikahuripan yang mempunyai visi, misi dan orientasi sama dengan LMDH
Pasal 28
Aturan Tambahan
1.
Menyimpang dari ketentuan dalam BAB XIII Pasal 26 ayat
(1) mengenai Perubahan, Anggaran Dasar
LMDH ditetpkan oleh BAdan Pendiri
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
DITETAPKAN
DI : Cipariuk
PADA
TANGGAL : 22
Zulhijjah 1436 H
6
September 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar