Rabu, 13 Januari 2016

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA HUTAN BERBASIS REVITALISASI HUTAN DAN LAHAN KRITIS GUNUNG GEULIS SECARA BERKELANJUTAN, TERPADU, DAN SINERGIS

PENGANTAR


Bismillahirrahmanirahiem
Terdorong oleh hasrat untuk berpartisipaasi aktif dan terutama karena keinginan  luhur terhadap pengabdian kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasari kepedulian dan tanggungjawab sebagai anak bangsa untuk membawa masa depan masyarakat desa hutan di kawasan Gunung Geulis BKPH Manglayang Timur KPH Sumedang terutama  petani dan peternak ke arah yang lebih baik maka dipandang perlu untuk sesegera mungkin melakukan karya-karya nyata yang terencana, terstruktur, berkelanjutan dan menyeluruh dari semua komponen negara dan elemen masyarakat

Bahwa posisi petani dan peternak terutama yang berada di dalam dan atau di sekitar kawasan Gunung Geulis BKPH Manglayang Timur KPH Sumedang di  masa sekarang dan di masa yang akan datang akan menghadapi tantangan dan peluang yang semakin kompleks dan kompetitif yang menuntut adanya langkah langkah  strategis untuk  memposisikan petani agar tidak hanya  produktif, melainkan juga harus protektif menuju masyarakat tani ternak Indonesia yang Arif, Berbudi, Sehat, Maju dan Sejahtera

Disisi lain, keberadaan lahan kritis di kawasan gunung Geulis yang masih memprihatinkan perlu seseger mungkin mendapat perhatian dari semua stake holder dan pihak pihak yang berkepentingan baik dari pihak pemerintah, kalangan pengusaha dan masyarakat umum yang memiliki ketergantungan dengan keberadaan Gunung Geulis,

Bertitik tolak dari kondisi dan situasi tersenut, maka  kami selaku anggota dan pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) yang berada di Hutan Pangkuan Desa ( HPD ) Cikhuripan, Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang,, bermaksud mengupayakan program“ Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan Berbasis Revitalisasi Hutan dan Lahan Kritis Gunung Geulis Secara Berkelanjutan, Terpadu, dan Sinergis

Selanjutnya, dengan mengharap rahmat dan berkah Allah SWT, serta  dijiwai  semangat pengabdian dan kebersamaan demi terwujudnya program tersebut,  maka kami membuka diri seluas-luasnya dan selebar lebarnya kepada semua pihak yang merasa berkepentingan,  peduli dan terpanggil untuk melestarikan kawasan Gunung Geulis dengan memberikan donasi dan atau kontribusi sebagai bentuk apresiasi terhadap keberadaan Gunung Geulis yang telah memberikan layanan air bersih, kesejukan udara ( oksigen /O2) dan keindahan alamnya.

Demikian, teriring ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kontribusi dan partisipasi saudara, semoga bia terjalion kerja sama yang lebih baik.

Cikahuripan , 28 Oktober 2015






PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang
DI era globalisasi multi aspek sekarang ini, gerakan penghijauan sudah bukan lagi persoalan pecitraan atau target politis pihak tertentu,  lebih dari itu sudah menjadi kebutuhan kita bersama. Karena baik secara ekolologis, maupun ekonomis penanaman kembali lahan-lahan kritis mutlak diperlukan

Gerakan  penananaman kembali atau dikenal dengan istilah reboisasi sudah di canangkan dan direalisasikan jauh jauh sejak era pemerintahan orde baru. Tetapi ketidak seimbangan dengan aktifitas kontra produktif berupa aktifitas alih fungsi lahan hijau menjadi lahan komersial yang diperparah  dengan kegagalan program penghijaun, maka hasil yang di capai masih belum maksimal

Disisi lain, tanggung jawab penghijauan lahan kritis tidak hanya terposisikan pada pihak pemerintah semata. Lebih dari itu, peran dan tanggung jawab masyarakat  buka hanya penting, bahkan  sangat menentukan. Karena tanpa peran serta masyarakat, program penghijauan yang di canangkan pemerintah akan menjadi sia-sia.

Bertitik tolak dari kondisi itulah, maka kami selaku anggota dan pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) yang berada di Hutan Pangkuan Desa ( HPD ) Cikhuripan Kecamatan Cimanggung Kabiupaten Sumedang, terpangil untuk tampil berada di garis depan dengan mencanangkan dan merealisasikan program pemberdayaan terpadu dan berkelanjutan masyarakat desa hutan berbasis pembangunan hutan lestari melalui Program Pengelolan Hutan Bersama Masyarakat ( PHBM ) Perum Perhutani

2.      Landasan Hukum
Dasar atau landasan yang menjadi pijakan dan payung hokum dalam melaksanakan program ini antara lain adalah :
a.      Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
b.      Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 4 menyatakan bahwa konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya merupakan kewajiban dan  tanggungjawab pemerintah serta masyarakat.
c.      Terhadap hal ini dipertegas pada pasal 37 yang menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk mendorong peran serta rakyat dalam konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya melalui pendidikan dan penyuluhan.
d.      Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam pasal 70 menyatakan bahwa:
1)      Masyarakat turut berperanserta dalam pembangunan di bidang kehutanan.
2)      Pemerintah wajib mendorong peranserta masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna.
e.      Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 pasal 2, lebih lanjut dijelaskan bahwa penyelenggaraan Kehutanan berazaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Lestari dalam arti adanya keseimbangan antara fungsi ekologi, fungsi sosial budaya dan fungsi ekonomi.
f.       Berkaitan dengan 5 (lima) kebijakan prioritas bidang Kehutanan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 456/Menhut- II/2004, salah satu diantaranya adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, maka kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan terhadap masyarakat desa yang berada di dalam hutan, maupun masyarakat desa yang berada di luar hutan.
g.      Surat Edaran Direksi Perum Perhutani No. 899/KPTS/DIR/2009 tengtang Pedoman Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat
h.      Peraturam Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemnitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat
i.       Peraturam Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat
j.       SK Gubernur Jawa Barat No. 522/1224/Binprod tanggal 20 Mei 2003 tentang perlindungan dan pengamanan kawasan hutan di Jawa Barat
k.      Surat Bupati Sumedang No. 593.7/1495/Tib tanggal 22 Maret 1999 tentang luas kawasan hutan gunung Geulis
                                  
3.      Landasan Operasional :
a.      Akte Notaris Irma Rahmawati, SH. Sp.N No.03  Tanggal 01 Desember 2015
b.      Keputusan Kepala Desa Cikahuripan No. 141.1/59/DS/X/2015 Tanggal 28 September 2015 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Lembaga Masyarakat Desa Hutan HURIP RAHARJA Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang
c.      Keterangan Kepala Desa CIkahuripan Kec.  Cimanggung Kab. Sumedang No. 474/159/XI/ Ds/2015 tentang Domisili
d.      Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Kesatuan Baggsa dan Politik Kabupaten Sumedang No. .. Tanggal  21 Desember 2015
e.      NPWP                          : 74.663.636.4.446.000

4.      Visi
Pemberdayaan terpadu dan berkelanjutan masyarakat desa hutan berbasis pembangunan hutan lestari memiliki visi sebagai berikut :

“ Meningkatnya kapasitas, ketahanan  dan kesejahteraan  kelompok masyarakat  mandiri yang berada di dalam dan di sekitar hutan sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing  melalui pengembangan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan usaha masyarakat berbasis pembangunan  kehutanan yang meliputi perlindungan, pengamanan. pelestarian dan pemanfaatan hutan secara terpadu, simultan, berkesinambungan dan  berkelanjutan “

5.      Misi
Sejalan dengan rumusan visi tersebut di atas, pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan memiliki misi sebagai berikut :
a.      Meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan hutan melalui pemberdayaan masyarakat setempat.
b.      Meningkatkan kemitraan atau kerjasama kelompok tani ternak hutan dan atau lembaga  dengan pemangku kepentingan untuk menunjang pembangunan sumber daya hutan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
c.      Membina dan mengembangkan usaha anggota dibidang produksi, pengelolaan, dan pemasaran hasil usaha,
d.      Memantapkan dan mengembangkan kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, dengan meningkatkan keterlibatan peranserta masyarakat.
e.      Meningkatkan kontribusi kawasan hutan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dan sekitarnya
f.       Menjadikan kegiatan sebagai pilot proyek dan sekaligus model bagi program penyelamatan dan pelestarian lingkungan

6.      Tujuan
Sejalan dengan rumusan visi dan misi  tersebut  di atas, pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan, bertujuan untuk :
a.      Menjamin keseimbangan ekologis dan ekonomi melalui sosialisasi keseimbangan antara kewajiban masyarakat bersikap protektif terhadap alam  dan hak mendapatkan kesempatan bersikap produktif terhadap hutan
b.      Meningkatkan kemandirian masyarakat di sekitar kawasan hutan sebagai pelaku  utama dalam pembangunan kehutanan melalui peningkatan ekonomi kerakyatan
c.      Mengaktualisasikan akses timbal balik antara peran serta masyarakat dan fungsi kawasan hutan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
d.      Meningkatkan kualitas keindahan, kenyamanan dan kesehatan lingkungan
e.      Menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penataan dan pelestarian lingkungan hidup
f.       Mengembangkan potensi ekonomi masyarakat berbasis agro foresty dan agro wisata
g.      Memperahankan dan meningkatkan tradisi dan budaya yang berbasis pada kearifan local























ASPEK TEKNIS
                            

1.      Lingkup Kegiatan
Penataan lingkunan dan pelestarian lingkungan hidup dengan penanaman kembali aneka tanaman produktif pada lahan-lahan kritis dengan kegiatan sebagai berikut          

a.      Pemberdayaan masyarakat meliputi :
1)      Pengembangan dan penguatan kapasitas individu, kelembagaan kelompok masyarakat dan kapasitas sistem/jejaring untuk dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan, keterampilan, pengelola usaha, kemandirian dan percaya diri
2)      Pemberdayaan masyarakat yang mengarah pada kegiatan peningkatan pendapatan dan pelestarian sumber daya hutan.
3)      Melakukan pendampingan dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan
4)      Mengembangkan dan melestarikan konsep kampong wisata yang berbasis kearifan budaya local, eco village, agro wisata  dan agro forestty    

b.      Pembangunan dan pemanfaatan hutan secara terpadu, simultan, dan berkelanjutan
1)      Revitalisasi resapan dan sumber mata air melalui penanaman kembali hutan dan lahan kritis
2)      Bertanam aneka tanaman keras ( tegakkan ) yang direkomenasikan oleh lembaga terkait dengan pola titip tanam pada lahan-lahan milik masyarakat atau pihak lain
3)      Bertanam aneka tanaman organic bawah tegakan yang diorientasikan sebagai produk sayuran organic dan bahan baku produk makanan dan minuman khas tradisional local
4)      Penanaman lahan dan atau ruang terbuka berupa daerah milik jalan / DMJ dan sempadan / bantaran aliran solokan / sungai
5)      Penanaman lahan pekarangan dan lahan tegalan milik warga

c.      Penataan Ruang / Wilayah,
1)      Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan kehutanan di wilayahnya agar kegiatan pembangunan kehutanan dapat berhasil dengan baik;
2)      Membudayakan lingkungan yang nyaman, bersih, sehat, rapih dan tertata

2.      Model Program

a.      Program Utama
1)      Bertanam aneka tanaman keras ( tegakan ) yang direkomenasikan oleh lembaga terkait dengan pola titip tanam pada lahan-lahan milik Perum Perhutani, Lahan Carik Desa, lahan milik masyarakat atau pihak lain
2)      Membangun demplot pilot proyek “pertanian hutan”
3)      Membangun arboretum aneka flora dan fauna
4)      Membangun instalasi penangkaran aneka bibit tanaman
5)      Membangun instalasi pengolahan pupuk organik

b.     Program Pendukung
1.      Bertanam aneka tanaman bawah tegakan yang diorieentasikan sebagai bahan baku produk makanan dan minuman khas tradisional local, bahan baku pakan, herbal dan produk komersial
2.      Menyediakan kebutuhan pupuk organic melalui budidaya ternak ruminansia
3.      Mengembangkan konsep kampung wisata yang berbasis eco village dan agro foresty    

3.      Manfaat dan Keunggulan Program
                        
a.      Manfaat Program
Manfaat dan atau keuntungan yang diharapkan dari pelaksanaan jenis dan tahapan kegiatan antara lain adalah :
1)      Menyimpan air pada saat musim hujan
2)      Menjaga deposit air bersih terutama pada musim kemarau
3)      Menjaga longsor / erosi
4)      Meningkatkan volume penyerapan karbon ( Co2 )
5)      Meningkatkan volume pasokan oksigen ( O2 )
6)      Memberikan kontribusi bagi petani dalam bentuk hasil produksi non kayu
7)      Menciptakan kesempatan bekerja dan berusaha bagi penduduk
8)      Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah / PAD desa

b.     Keunggulan Program
Keunggulan yang ditawarkan dari program penataan lahan kritis secara terpadu, dan berkelanjutan ini antara lain adalah :
1)      Resiko kematian pohon lebih rendah, karena pohon dalam pemantauan dan pemeliharaan anggota kelompok
2)      Resiko penebangan kembali setelah pohon besar lebih kecil, karena produk yang dihasilkan termasuk katagori non kayu
3)      Tidak merusak struktur tanah, tidak dipupuk dengan pupuk unorganic
4)      Tidak menghasilkan limbah ( zero waste ), sampah dan limbah diolah ditempat menjadi pupuk organik dan sumber energy alternatif
5)      Dipanen lebih cepat, paling lambat 36 ( tiga puluh enam )  bulan setelah tanam, pohon tegakan sudah berbuah / panen
6)      Tidak melakukan olah tanah secara terus menerus.  Hanya satu kali pada saat menanam pohon tegakan dan bawah tegakan

4.      Kapling / maping kawasan
Pengkaplingan kawasan didasarkan pada pengelompokkan sebagai berikut :
a.      Tanaman keras jenis kayu pertukangan ( tanaman kayu hutan )
b.      Tanaman endemic ( spesifik lokasi )
c.      Tanaman keras holtikultura
d.      Tanaman keras perkebunan
e.      Tanaman keras jenis langka / koleksi
f.       Tanaman herbal untuk kebutuhan farmasi
g.      Tanaman pestisida alami
h.      Aneka jenis bamboo
i.       Aneka tanaman lalap sunda buhun
j.       Aneka tanaman bunga langka
k.      Hijauan Makanan Ternak ( HMT/ rumput gajah )
5.      Motto / Slogan
“ Rahayat Ngejo Leuweung Bisa Jadi Hejo, lain Leuweung Hejo Rahayat Lalajo”

6.      Filosofi
Saling berbagi dan memberi arti antar insani dan kepada bumi pertiwi adalah merupakan bukti bakti nan hakiki kepada Ilahi

7.      Kebutuhan Tanaman
Volume tanaman yang dibutuhkan untuk mengelola lahan kawasan hutan gunung geulis dengan luas lebih dari 300 ha sedikitnya diperlukan 45.000 batang pohon dengan rincian sebagai berikut

NO
KELOMPOK TANAMAN
MANFAAT
VOLUME
1
2
3
4

1
Tanaman Kehutanan
Kayu, penyimpan air,  Tan pelindung, penyerap karbon, Penghasil Oksigen, Penghasl nectar penahan longsor, pakan ruminansia, bahan pestisida, herbal, Tan. endemic, Tan. langka

2
Tanaman Perkebunan


3
Tanaman Holtikultutra
Buah, lalap,

4
Tanaman Bawah Tegakkan
Herbal, rempah


8.      Lokasi Pelaksanaan
Pada awal pelaksanaan program,  seluruh kegiatan diprioritaskan di kawasan Hutan Pangkuan Desa ( HPD ) Desa Cikahuripan,  Kec. Cimangung Kab. Sumedang, dengan ruang tanam ( space ) sebagai beikut:
a.      Zona 1 ( puncak gunung )
b.      Batas  antar zonasi
c.      Batas antar Hutan Pangkuan Desa ( HPD )
d.      Batas terluar yang berbatasan dengan tanah milik
e.      Sepanjang aliran sungai dari mata air hingga ujung terluar
f.       Sepanjang jalan masuk dari ujung terluar hingga puncak
g.      Lingkungan sekitar situs purba

Untuk langkah selanjutnya, kegiatan akan diperluas di lokasi-lokasi sebagai berikut :
a.      Bekerjasama dengan LMDH lain yang mengelola  Hutan Pangkuan Desa ( HPD) Di kawasan Hutan Lingdung Gunung Geulis
b.      Sisi kiri kanan sepanjang jalan Desa
c.      Lahan daerah aliran solokan/ sungai
d.      Tebing
e.      Lahan pekarangan penduduk
f.       Lahan tanah tegal milik penduduk
g.      Lahan pekarangan sekolah di lingkungan Kec. Cimanggung Kab Sumedang
h.      Lahan pekarangan kantor instansi / institusi di lingkungan Kec. Cimanggung Kab Sumedang
i.       Lahan pekarangan rumah, fasilitas social, dan fasilitas umum Komplek Perumahan yang dibangun oleh pihak Developer

9.      Waktu Pelaksanaan
a.      Tahap 1. 3 x kali musim tanam mulai musim tanam 2015 – 2016 sampai 2017-2018
b.      Tahap 2. 2 x kali musim tanam 2018-2019 sampai 2019-2020

10.   Pelaksana
Lembaga Masyarakat Desa Hutan HURIP RAHARJA Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang

11.   Pendampingan
Pengurus Pusat Lembaga Pemberdayaan Potensi Ekonomi Rakyat( LEMPPER )







































ASPEK KEUANGAN
                 
1.      Investasi
Kebutuhan investasi terdiri dari investasi teknis dan non teknis. Investasi teknis mencakup  biaya pengadaan sarana dan prasarana dan biaya produksi, Investasi non teknis menyangkut biaya perizinan, biaya entertaint, biaya operasional dan lain-lain Biaya Investasi diperoleh dari keuntungan usaha, bantuan,  atau pinjaman dari pihak ketiga. Biaya Investasi di dalam program ini terdiri dari dua bentuk Investasi, yaitu :

a.      Invetasi Langsung
Yang dimaksud dengan invetasi langsung adalah investasi yang dialokasikan langsung pada unit produksi. Volume kebutuhan rencana anggaran biaya ( RAB ) setiap unit produksi dihitung dalam satuan paket

b.     Investasi tidak langsung
Investasi tidak langsung adalah pengalokasian dana pada sektor managemen yang dimaksudkan untuk medukung kinerja unit produksi.dan pengembangan usaha selanjutnya. Unit-unit manageman yang memerlukan investasi adalah :
1)      Sekretariat Kelompok Petani  / Peternak / LMDH
2)      Sekretariat Bersama Gabungan Kelompok Petani / Peternak
3)      Sekretariat LEMPPER

2.      Biaya Operasional
Perhitungan biaya berdasarkan kegiatan produksi yang terdiri dari modal tetap dan modal kerja. Modal tetap (fixed cost) digunakan untuk biaya yang harus keluar meski usaha sedang tidak berjalan misalnya penyusutan sarana dan prsarana, retribusi dan sebagainya. Modal kerja (variable cost) adalah biaya yang jumlahnya mengikuti volume produksi. Biaya tetap dan modal kerja  dijumlahkan dan digabungkan menjadi biaya total (total cost).

3.      Sumber Dana / Pembiayaan
Sumber pembiayaan untuk merealisasikan program ini diharapkan berasal dari :

a.      Dana Non komersial
Dana dimaksud merupakan shadaqah, infaq, zakat atau khumus yang dikeluarkan oleh donatur perseoraangan dan atau institusi / lembaga-lembaga sosial yang dialokasikan untuk pemberdayaan kaum mustadzafiin
1)      Iuran Anggota / dana swadaya masyarakat
2)      Hasil  usaha
3)      Dana Masyarakat (hibah, wakaf,  infaq, shadaqah,  zakat dll )
4)      Dana bantuan dari pihak pemerintah daerah dan pusat ( benih, subsidi pupuk, dll ) yang bersumber ari APBD dan APBN
5)      Bantuan program CSR BUMN dan perusahaan swasta
6)      Bantuan dari lembaga donor / sukarelawan
7)      Bantuan lain yang tidak mengikat

b.     Dana Komersial
Untuk pengembangan selanjutnya, pembiayaan investasi dan modal kerja,  lembaga usaha bisa mencari dana yang diperoleh dari pihak ketiga baik dalam bentuk pinjaman komersial maupun investasi.  Dana- dana dimaksud dikelola secara proporsional dengan memperhitungkan margin dan profit sharing
1)      Investasi komersial yang berasal dari lembaga keuangan bank konvesional (  bank non  syariah ) seperti KUR
2)      Investasi Komersial yang berasal dari lembaga keuangan bukan bank (BUMDES, Koperasi )
3)      Bekerjasama dengan investor lokal dalam pengadaan prasarana dan sarana produksi
4)      Penjualan saham kepada investor ( simpatisan, donatur )
           
4.      Pembagian Sisa Hasil Usaha
Pembagian sisa hasil usaha diperoleh dari keuntungan bersih yang didapatkan dari selisih antara biaya dan pendapatan kotor.  Pembagian laba usaha dialokasikan untuk 9 (sembilan) komponen sebagai berikut:
a.      Pelaku Utama
b.      Pengamanan Hutan
c.      Kesehatan dan pendidikan anggota
d.      Pemberdayaan lembaga koperasi anggota
e.      Pengembangan dan penguatan LMDH
f.       Pengembagan dan penguatan unit usaha yang dikelola oleh LMDH
g.      Biaya operasional
h.      Bantuan  social kemasyarakatan
i.       Dukungan pembangunan infra struktur pemerintahan yang terdiri dari RT,dan  RW

Pola bagi hasil didasarkan pada prinsip—prinsip sebagai berikut :

a.      Para pihak yang terlibat dalam usaha terdiri dari
1)      Perum Perhutani  / BKSDA / PTP
2)      Pelaku usaha dalam hal ini petani dan peternak yang termasuk sebagai  anggota LMDH
3)      Pemilik dana
4)      Managemen Lempper

b.      Kepemilikan modal atau kontribusi dari masing-masing pihak terdiri dari :
1)      Perum Perhutani            / PTP   : ketersediaan kawasan Hutan Pangkuan Desa ( HPD )
2)      Petani dan peternak       ; terdiri dari, kandang, instalasi air bersih, instalasi listrik, sarana produksi, biaya operasional  dan tenaga kerja
3)      Pendana                                    ; terdiri dari modal kerja / biaya produksi dalam penyediaan dan atau pengadan benih . bibit. pupuk dan pakan,
4)      Managemen Lempper    ;  terdiri dari kepemilikan program, pengusasan teknologi budi daya,  teknologi produksi,  suplemen, herbal,  amoniak stabilizer, akses pemasaran, pembinaan SDM, dan pembinaan produksi

5.      Bentuk Kemitraan
Bentuk atau model kemitran yang ditawarkan dalam konsep ini terdiri dari tiga mode; kemitraan, Pelaku usaha atau petani bisa memilih salah satu dari ketiga model ini :

a.      Patani plasama / Petani mandiri penuh
Berlalaku bagi anggota yang membiayai seluruh biaya produksi selain bibit. Pada kemitraan  model ini, petani menjual produk kepada LMDH
Petani tidak mendapatkan fasilitas apapun selain lahan dn bibit.  Pada model ini pola bagi hasil yang diterapkanaalah 75, 20, 5 dengan rincian sebagai berikut :
1)      75 %                : Petani
2)      20 %                : Perum perhutani / BKSDA / PTP
3)      5 %                  : Managemen  LMDH / Lempper

b.     Kerjasama
Petani mendapatkan upah sepenuhnya dari seluruh rangkaian kegiatan. Pada model kemitran ini, petani tidak memiliki hak atas pohon yang ditanam. Kemitraan model ini cocok untuk mengakomodir para pemilik modal dengan pola  bagi hasil 1,2,3,,4 dari keuntungan bersih, dengan nominal 4 untuk pihak pemilik dana

c.      Petani Plasma
Petani mendapatkan bibit, biaya angkut dan biaya penanaman. Sementara biaya perawatan pasca penanaman dibebnkan kepada petani. Pada model kemitraan ini petani memperoleh hak profit sharing dengan pola bagi hasil 1,2,3,4, dengan nominal 4 untuk pihak petani setelah dipotong biaya produksi

6.      Royalti Apresiasi
Bagi pihak bagi perseoangan atau lembaga yang berhasil “menggiring” dana dalam bentuk apapun memperoleh apresiasi berupa royalty dari hasil produksi atau hasil panen sebesar maksimal 10 % yang dibayarkan setelah investasi atau dana yang diterima sudah menghasilkan.

Jika pihak fasilitator atau tidak bersedia menunggu waktu pembayaran royalty, pihak sponsor bisa mendiskontokan “haknya”  dengan perhitungan maksimum 4 x musim panen dengan perhitungan nilai royalty 6 % untuk setiap panen ( 24 % ).

7.      Proporsi
Dalam usaha ini proporsi keberpihakan diprioritaskan kepada pelaku usaha dalam hal ini petani bukan kepada pihak pemilik dana.  Pola bagi hasil dari bentuk kemitraan model kerjaama dan Petni Plasma diperhitungkan sebagai berikut :

1)      40 % Pelaku Utama atau Oihak Pendana
2)      20 % Perum Perhutani
3)        5 % Pengamanan Hutan
4)      10 % Donor / donator atau sponsor
5)      5 % Penguatan ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan  anggota
6)      5 % Managemen LMDH
7)      2 % Managemen Forum LMDH
8)      3 % Managemen Lempper
9)      2 % Kas RW
10)   3 % Kas RT
11)   3 % dana social
12)   2 % dana cadangan / kas




8.      Asumsi Biaya perpohon
Asumsi pembiayaan untuk setiap batang pohon diluar harga bibit,  diperhitungkan sebagai berikut:

NO
RINCIAN PEMBIAYAAN
SATUAN
VOLUME
HARGA
SATUAN
JUMLAH
( RP )

1
Pengolahan tanah ( pembuatan lobang)
Titik
1
2.500
2.500
2
Angkut bibit
Batang
1
500
500
3
Angkut pupuk kndang
Kg
5
400
2.000
4
Angkut sarana produksi lain
Batang
1
500
500
6
Pupuk kandang
Kg
5
400
2.000
7
Pupuk cair organic
Liter
0,1
20.000
2.000
8
Pestisida organic
Liter
0,05
20.000
1.000
9
Pembuatan ajir
Unit
1
1.000
1.000
10
Perawatan / pemeliharaan
bulan
36
500
18.000
11
Mengganti tanman mati dan rusak
batang
0,1
20.000
2.000
12
Pengadaan sarana dan Prasarana
batang
1
10.000
10.000
13
Pemeliharaan sarana produksi
batang
1
500
500
14
Pengamanan hutan
batang
1
1.000
1.000
15
Mitigasi Bencana
batang
1
500
500
16
Penguatan dan Pengembangan lembaga
batang
1
500
500
17
Dana Sosial
batang
1
500
500
18
Biaya operasional
batang
1
5.000
5.000


JUMLAH


50.000

9.      Harga Bibit

NO
JENIS POHON

NAMA LATIN
KLASIFIKASI HARGA
JUMLAH
( RP )
I
II
III

1
Albasia



V
5.000
2
Surian



V
5.000
3
Jabon



V
5.000
4
Jati Putih



V
5.000
6
Mamglid



V
5.000
6
Kopi Arabica



V
5.000
7
Tanaman bawah tegakan



V
5.000

8
Alpuket


V

10.000
9
Sirsak


V

10.000
10
Jengkol


V

10.000
11
Petai


V

10.000
12
Tan. Holtikultura sekelas


V

10.000

13
Durian

V


25.000
14
Sawo Sukatali

V


25.000
15
Jmbu Jamaica

V


25.000
16
Jambu Batu merah

V


25.000
17
Jati Super

V


25.000
18
Cengkeh Super

V


25.000
19
Mangis

V


25.000
20
Tanaman var langka

V








PENUTUP

Salah satu dampak dari peningkatan jumlah korban PHK, pertambahan angka usia produktif yang belum bekerja dan penurunan luas areal pertanian produktif sebagai akibat dari alih fungsi lahan adalah ancaman terhadap kelestarian kawasan hutan yang berada di sekitar masyarakat. Kondisi tersebut akan semakin kuat manakala didukung dengan kultur karakter masyarakat yang bersifat dan bersikap agraris yang cenderung berpotensi menjadi perambah kawasan.

Kondisi Gunung Geulis yang sudah tidak lagi Geulis, akan semakin terancam manakala tidak segera diambil langkah antisipatif, persuasif dan protektif. Tindakan nyata dan segera yang terencana, terstruktur, sinergis, terpadu dan berkelanjutan sudah sangat mendesak untuk segera diwujudkan. Atau, Gunung Geukis akan semakin kritis yang bisa menyisakan dampak kekeringan air bersih, longsor dan penurunan kualitas udara akan menimpa masyarakat atau pihak - pihak yang berkepentingan dengan Gunung Geulis yang lestari

Ahirnya, semoga keterlibatan kita, sekecil dan dalam bentuk apapun, akan bisa membantu menjaga dan memelihara  keberadaan Gunung Geulis menjadi semakin Geulis


Tutugan Gunung Geulis, Januari  2016