PENGANTAR
Bismillahirrahmanirahiem
Terdorong oleh hasrat untuk berpartisipaasi aktif dan terutama karena
keinginan luhur terhadap pengabdian
kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasari kepedulian
dan tanggungjawab sebagai anak bangsa untuk membawa masa depan masyarakat
desa hutan di kawasan Gunung Geulis BKPH Manglayang Timur KPH Sumedang terutama
petani dan peternak ke arah yang lebih baik
maka dipandang perlu untuk sesegera mungkin melakukan karya-karya nyata yang
terencana, terstruktur, berkelanjutan dan menyeluruh dari semua komponen negara
dan elemen masyarakat
Bahwa posisi petani dan peternak terutama yang
berada di dalam dan atau di sekitar kawasan Gunung Geulis BKPH Manglayang Timur
KPH Sumedang di masa sekarang dan di masa yang akan datang akan menghadapi
tantangan dan peluang yang semakin kompleks dan kompetitif yang menuntut adanya
langkah langkah strategis untuk memposisikan petani agar tidak hanya produktif, melainkan juga harus protektif
menuju masyarakat tani ternak Indonesia yang Arif, Berbudi, Sehat, Maju dan
Sejahtera
Disisi lain, keberadaan lahan kritis di kawasan gunung Geulis yang masih
memprihatinkan perlu seseger mungkin mendapat perhatian dari semua stake holder
dan pihak pihak yang berkepentingan baik dari pihak pemerintah, kalangan
pengusaha dan masyarakat umum yang memiliki ketergantungan dengan keberadaan
Gunung Geulis,
Bertitik tolak dari kondisi dan situasi
tersenut, maka kami selaku
anggota dan pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) yang berada di
Hutan Pangkuan Desa ( HPD ) Cikhuripan, Kecamatan Cimanggung Kabupaten
Sumedang,, bermaksud mengupayakan program“ Pemberdayaan Masyarakat
Desa Hutan Berbasis Revitalisasi Hutan dan Lahan Kritis Gunung Geulis Secara
Berkelanjutan, Terpadu, dan Sinergis
Selanjutnya, dengan mengharap rahmat
dan berkah Allah SWT, serta dijiwai semangat pengabdian dan kebersamaan demi
terwujudnya program tersebut, maka kami membuka
diri seluas-luasnya dan selebar lebarnya kepada semua pihak yang merasa
berkepentingan, peduli dan terpanggil
untuk melestarikan kawasan Gunung Geulis dengan memberikan donasi dan atau
kontribusi sebagai bentuk apresiasi terhadap keberadaan Gunung Geulis yang
telah memberikan layanan air bersih, kesejukan udara ( oksigen /O2) dan
keindahan alamnya.
Demikian, teriring
ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala bentuk
kontribusi dan partisipasi saudara, semoga bia terjalion kerja sama yang lebih
baik.
Cikahuripan ,
28 Oktober 2015
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
DI era globalisasi multi aspek sekarang ini, gerakan penghijauan
sudah bukan lagi persoalan pecitraan atau target politis pihak tertentu, lebih dari itu sudah menjadi kebutuhan kita
bersama. Karena baik secara ekolologis, maupun ekonomis penanaman kembali
lahan-lahan kritis mutlak diperlukan
Gerakan penananaman
kembali atau dikenal dengan istilah reboisasi sudah di canangkan dan
direalisasikan jauh jauh sejak era pemerintahan orde baru. Tetapi ketidak
seimbangan dengan aktifitas kontra produktif berupa aktifitas alih fungsi lahan
hijau menjadi lahan komersial yang diperparah
dengan kegagalan program penghijaun, maka hasil yang di capai masih
belum maksimal
Disisi lain, tanggung jawab penghijauan lahan kritis
tidak hanya terposisikan pada pihak pemerintah semata. Lebih dari itu, peran
dan tanggung jawab masyarakat buka hanya
penting, bahkan sangat menentukan.
Karena tanpa peran serta masyarakat, program penghijauan yang di canangkan
pemerintah akan menjadi sia-sia.
Bertitik tolak dari kondisi itulah, maka kami selaku anggota
dan pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) yang berada di Hutan
Pangkuan Desa ( HPD ) Cikhuripan Kecamatan Cimanggung Kabiupaten Sumedang, terpangil untuk tampil berada di garis depan dengan mencanangkan dan
merealisasikan program pemberdayaan terpadu dan berkelanjutan masyarakat desa hutan berbasis pembangunan
hutan lestari melalui Program Pengelolan Hutan
Bersama Masyarakat ( PHBM ) Perum Perhutani
2. Landasan
Hukum
Dasar atau landasan yang
menjadi pijakan dan payung hokum dalam melaksanakan program ini antara lain
adalah :
a. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
b. Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 4 menyatakan bahwa konservasi
sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah serta masyarakat.
c. Terhadap hal ini dipertegas pada pasal 37 yang
menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk mendorong peran serta rakyat
dalam konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya melalui pendidikan dan
penyuluhan.
d. Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
dalam pasal 70 menyatakan bahwa:
1) Masyarakat turut berperanserta dalam pembangunan di
bidang kehutanan.
2) Pemerintah wajib mendorong peranserta masyarakat
melalui berbagai kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil
guna.
e. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 pasal 2, lebih
lanjut dijelaskan bahwa penyelenggaraan Kehutanan berazaskan manfaat dan
lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
Lestari dalam arti adanya keseimbangan antara fungsi ekologi, fungsi sosial
budaya dan fungsi ekonomi.
f. Berkaitan dengan 5 (lima) kebijakan prioritas bidang
Kehutanan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 456/Menhut- II/2004,
salah satu diantaranya adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan di
sekitar kawasan hutan, maka kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan terhadap
masyarakat desa yang berada di dalam hutan, maupun masyarakat desa yang berada
di luar hutan.
g. Surat
Edaran Direksi Perum Perhutani No. 899/KPTS/DIR/2009 tengtang Pedoman
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat
h. Peraturam
Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemnitraan dan Bina Lingkungan
di Jawa Barat
i. Peraturam
Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pedoman Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di
Jawa Barat
j. SK Gubernur Jawa Barat No.
522/1224/Binprod tanggal 20 Mei 2003 tentang perlindungan dan pengamanan
kawasan hutan di Jawa Barat
k. Surat Bupati Sumedang No.
593.7/1495/Tib tanggal 22 Maret 1999 tentang luas kawasan hutan gunung Geulis
3. Landasan Operasional :
a.
Akte Notaris Irma Rahmawati, SH. Sp.N
No.03 Tanggal 01 Desember 2015
b.
Keputusan Kepala Desa Cikahuripan No.
141.1/59/DS/X/2015 Tanggal 28 September 2015 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Lembaga
Masyarakat Desa Hutan HURIP RAHARJA Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab.
Sumedang
c. Keterangan Kepala
Desa CIkahuripan Kec. Cimanggung Kab.
Sumedang No. 474/159/XI/ Ds/2015 tentang Domisili
d.
Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor
Kesatuan Baggsa dan Politik Kabupaten Sumedang No. .. Tanggal 21 Desember 2015
e. NPWP : 74.663.636.4.446.000
4.
Visi
Pemberdayaan terpadu dan berkelanjutan masyarakat desa hutan berbasis pembangunan
hutan lestari memiliki visi sebagai berikut :
“
Meningkatnya kapasitas, ketahanan dan
kesejahteraan kelompok masyarakat mandiri yang berada di dalam dan di sekitar hutan sesuai
fungsi dan tanggung jawab masing-masing
melalui pengembangan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan usaha
masyarakat berbasis pembangunan kehutanan yang meliputi perlindungan,
pengamanan. pelestarian dan
pemanfaatan hutan secara terpadu, simultan, berkesinambungan dan berkelanjutan “
5.
Misi
Sejalan dengan rumusan
visi tersebut di atas, pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan memiliki misi sebagai
berikut :
a.
Meningkatkan peran serta masyarakat
dalam kegiatan pembangunan hutan melalui pemberdayaan masyarakat setempat.
b.
Meningkatkan kemitraan atau kerjasama kelompok
tani ternak hutan dan atau lembaga dengan pemangku kepentingan untuk menunjang
pembangunan sumber daya hutan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
c.
Membina dan mengembangkan usaha anggota
dibidang produksi, pengelolaan, dan pemasaran hasil usaha,
d.
Memantapkan dan
mengembangkan kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, dengan
meningkatkan keterlibatan peranserta masyarakat.
e.
Meningkatkan kontribusi
kawasan hutan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan
dan sekitarnya
f.
Menjadikan kegiatan sebagai
pilot proyek dan sekaligus model bagi program penyelamatan dan pelestarian
lingkungan
6. Tujuan
Sejalan dengan rumusan visi dan misi
tersebut di atas, pemberdayaan
masyarakat di sekitar kawasan hutan, bertujuan untuk :
a. Menjamin keseimbangan ekologis dan ekonomi melalui
sosialisasi keseimbangan antara kewajiban masyarakat bersikap protektif
terhadap alam dan hak mendapatkan
kesempatan bersikap produktif terhadap hutan
b. Meningkatkan kemandirian masyarakat di sekitar
kawasan hutan sebagai pelaku utama dalam
pembangunan kehutanan melalui peningkatan ekonomi kerakyatan
c. Mengaktualisasikan akses timbal balik antara peran serta
masyarakat dan fungsi kawasan hutan terhadap peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
d. Meningkatkan
kualitas keindahan, kenyamanan dan kesehatan lingkungan
e. Menumbuh kembangkan
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penataan dan pelestarian lingkungan
hidup
f. Mengembangkan
potensi ekonomi masyarakat berbasis agro foresty dan agro wisata
g. Memperahankan dan
meningkatkan tradisi dan budaya yang berbasis pada kearifan local
ASPEK TEKNIS
1.
Lingkup Kegiatan
Penataan lingkunan dan pelestarian
lingkungan hidup dengan penanaman kembali aneka tanaman produktif pada
lahan-lahan kritis dengan kegiatan sebagai berikut
a.
Pemberdayaan
masyarakat meliputi :
1)
Pengembangan dan penguatan kapasitas individu, kelembagaan kelompok masyarakat dan kapasitas sistem/jejaring untuk dapat
meningkatkan pengetahuan, wawasan, keterampilan, pengelola usaha, kemandirian
dan percaya diri
2) Pemberdayaan masyarakat yang mengarah pada kegiatan
peningkatan pendapatan dan pelestarian sumber daya hutan.
3) Melakukan pendampingan dan
bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan
4) Mengembangkan dan
melestarikan konsep kampong wisata yang berbasis kearifan budaya local, eco
village, agro wisata dan agro
forestty
b.
Pembangunan dan
pemanfaatan hutan secara terpadu, simultan,
dan berkelanjutan
1)
Revitalisasi resapan dan sumber mata air melalui penanaman kembali hutan
dan lahan kritis
2) Bertanam aneka
tanaman keras ( tegakkan ) yang direkomenasikan oleh lembaga terkait dengan
pola titip tanam pada lahan-lahan milik masyarakat atau pihak lain
3) Bertanam aneka
tanaman organic bawah tegakan yang diorientasikan sebagai produk sayuran
organic dan bahan baku produk makanan dan minuman khas tradisional local
4)
Penanaman lahan dan atau ruang terbuka berupa daerah milik jalan /
DMJ dan sempadan / bantaran aliran solokan / sungai
5)
Penanaman lahan pekarangan dan lahan tegalan milik warga
c.
Penataan
Ruang / Wilayah,
1)
Menggerakkan
dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan
kehutanan di wilayahnya agar kegiatan pembangunan kehutanan dapat berhasil
dengan baik;
2)
Membudayakan
lingkungan yang nyaman, bersih, sehat, rapih dan tertata
2.
Model Program
a.
Program Utama
1) Bertanam aneka
tanaman keras ( tegakan ) yang direkomenasikan oleh lembaga terkait dengan pola
titip tanam pada lahan-lahan milik Perum Perhutani, Lahan Carik Desa, lahan milik
masyarakat atau pihak lain
2) Membangun demplot
pilot proyek “pertanian hutan”
3) Membangun arboretum
aneka flora dan fauna
4) Membangun instalasi
penangkaran aneka bibit tanaman
5) Membangun instalasi
pengolahan pupuk organik
b.
Program Pendukung
1. Bertanam aneka
tanaman bawah tegakan yang diorieentasikan sebagai bahan baku produk makanan
dan minuman khas tradisional local, bahan baku pakan, herbal dan produk
komersial
2. Menyediakan
kebutuhan pupuk organic melalui budidaya ternak ruminansia
3. Mengembangkan
konsep kampung wisata yang berbasis eco village dan agro foresty
3.
Manfaat dan Keunggulan
Program
a.
Manfaat Program
Manfaat dan atau
keuntungan yang diharapkan dari pelaksanaan jenis dan tahapan kegiatan antara
lain adalah :
1) Menyimpan air pada
saat musim hujan
2) Menjaga deposit air
bersih terutama pada musim kemarau
3) Menjaga longsor / erosi
4) Meningkatkan volume
penyerapan karbon ( Co2 )
5) Meningkatkan volume
pasokan oksigen ( O2 )
6) Memberikan
kontribusi bagi petani dalam bentuk hasil produksi non kayu
7) Menciptakan
kesempatan bekerja dan berusaha bagi penduduk
8) Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah / PAD desa
b.
Keunggulan Program
Keunggulan yang
ditawarkan dari program penataan lahan kritis secara terpadu, dan berkelanjutan
ini antara lain adalah :
1) Resiko kematian
pohon lebih rendah, karena pohon dalam pemantauan dan pemeliharaan anggota kelompok
2) Resiko penebangan
kembali setelah pohon besar lebih kecil, karena produk yang dihasilkan termasuk
katagori non kayu
3) Tidak merusak
struktur tanah, tidak dipupuk dengan pupuk unorganic
4) Tidak menghasilkan
limbah ( zero waste ), sampah dan limbah diolah ditempat menjadi pupuk organik
dan sumber energy alternatif
5) Dipanen lebih
cepat, paling lambat 36 ( tiga puluh enam )
bulan setelah tanam, pohon tegakan sudah berbuah / panen
6) Tidak melakukan
olah tanah secara terus menerus. Hanya
satu kali pada saat menanam pohon tegakan dan bawah tegakan
4.
Kapling / maping kawasan
Pengkaplingan kawasan didasarkan pada
pengelompokkan sebagai berikut :
a. Tanaman keras jenis kayu
pertukangan ( tanaman kayu hutan )
b. Tanaman endemic ( spesifik
lokasi )
c. Tanaman keras holtikultura
d. Tanaman keras perkebunan
e. Tanaman keras jenis langka /
koleksi
f. Tanaman herbal untuk kebutuhan
farmasi
g. Tanaman pestisida alami
h. Aneka jenis bamboo
i. Aneka tanaman lalap sunda buhun
j. Aneka tanaman bunga langka
k. Hijauan Makanan Ternak ( HMT/
rumput gajah )
5.
Motto / Slogan
“
Rahayat Ngejo Leuweung Bisa Jadi Hejo, lain Leuweung Hejo Rahayat Lalajo”
6.
Filosofi
Saling berbagi dan memberi arti antar insani dan kepada
bumi pertiwi adalah merupakan bukti bakti nan hakiki kepada Ilahi
7. Kebutuhan
Tanaman
Volume tanaman yang
dibutuhkan untuk mengelola lahan kawasan hutan gunung geulis dengan luas lebih
dari 300 ha sedikitnya diperlukan 45.000 batang pohon dengan rincian sebagai
berikut
NO
|
KELOMPOK TANAMAN
|
MANFAAT
|
VOLUME
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
|||
1
|
Tanaman Kehutanan
|
Kayu, penyimpan
air, Tan pelindung, penyerap karbon,
Penghasil Oksigen, Penghasl nectar penahan longsor, pakan ruminansia, bahan
pestisida, herbal, Tan. endemic, Tan. langka
|
|
2
|
Tanaman Perkebunan
|
|
|
3
|
Tanaman Holtikultutra
|
Buah, lalap,
|
|
4
|
Tanaman Bawah Tegakkan
|
Herbal, rempah
|
|
8.
Lokasi Pelaksanaan
Pada
awal pelaksanaan program, seluruh
kegiatan diprioritaskan di kawasan Hutan Pangkuan Desa ( HPD ) Desa Cikahuripan,
Kec. Cimangung Kab. Sumedang, dengan
ruang tanam ( space ) sebagai beikut:
a.
Zona
1 ( puncak gunung )
b.
Batas antar zonasi
c.
Batas
antar Hutan Pangkuan Desa ( HPD )
d.
Batas
terluar yang berbatasan dengan tanah milik
e.
Sepanjang
aliran sungai dari mata air hingga ujung terluar
f.
Sepanjang
jalan masuk dari ujung terluar hingga puncak
g.
Lingkungan
sekitar situs purba
Untuk
langkah selanjutnya, kegiatan akan diperluas di lokasi-lokasi sebagai berikut :
a.
Bekerjasama
dengan LMDH lain yang mengelola Hutan
Pangkuan Desa ( HPD) Di kawasan Hutan Lingdung Gunung Geulis
b.
Sisi
kiri kanan sepanjang jalan Desa
c.
Lahan
daerah aliran solokan/ sungai
d.
Tebing
e.
Lahan
pekarangan penduduk
f.
Lahan
tanah tegal milik penduduk
g.
Lahan
pekarangan sekolah di lingkungan Kec. Cimanggung Kab Sumedang
h.
Lahan
pekarangan kantor instansi / institusi di lingkungan Kec. Cimanggung Kab Sumedang
i.
Lahan
pekarangan rumah, fasilitas social, dan fasilitas umum Komplek Perumahan yang
dibangun oleh pihak Developer
9.
Waktu Pelaksanaan
a. Tahap 1. 3 x kali musim tanam
mulai musim tanam 2015 – 2016 sampai 2017-2018
b. Tahap 2. 2 x kali musim tanam
2018-2019 sampai 2019-2020
10.
Pelaksana
Lembaga
Masyarakat Desa Hutan HURIP RAHARJA Desa Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab.
Sumedang
11.
Pendampingan
Pengurus Pusat Lembaga Pemberdayaan Potensi
Ekonomi Rakyat( LEMPPER )
ASPEK KEUANGAN
1.
Investasi
Kebutuhan
investasi terdiri dari investasi teknis dan non teknis. Investasi teknis
mencakup biaya pengadaan sarana dan
prasarana dan biaya produksi, Investasi non teknis menyangkut biaya perizinan,
biaya entertaint, biaya operasional dan lain-lain Biaya
Investasi diperoleh dari keuntungan usaha, bantuan, atau pinjaman dari pihak ketiga. Biaya
Investasi di dalam program ini terdiri dari dua bentuk Investasi, yaitu :
a.
Invetasi
Langsung
Yang
dimaksud dengan invetasi langsung adalah investasi yang dialokasikan langsung
pada unit produksi. Volume kebutuhan rencana anggaran biaya ( RAB ) setiap unit
produksi dihitung dalam satuan paket
b.
Investasi
tidak langsung
Investasi
tidak langsung adalah pengalokasian dana pada sektor managemen yang dimaksudkan
untuk medukung kinerja unit produksi.dan pengembangan usaha selanjutnya.
Unit-unit manageman yang memerlukan investasi adalah :
1)
Sekretariat Kelompok
Petani / Peternak / LMDH
2) Sekretariat Bersama Gabungan Kelompok Petani /
Peternak
3) Sekretariat LEMPPER
2.
Biaya
Operasional
Perhitungan
biaya berdasarkan kegiatan produksi yang terdiri dari modal tetap dan modal
kerja. Modal tetap (fixed cost) digunakan untuk biaya yang harus keluar
meski usaha sedang tidak berjalan misalnya penyusutan sarana dan prsarana,
retribusi dan sebagainya. Modal kerja (variable cost) adalah biaya yang
jumlahnya mengikuti volume produksi. Biaya tetap dan modal kerja dijumlahkan dan digabungkan menjadi biaya
total (total cost).
3.
Sumber Dana / Pembiayaan
Sumber pembiayaan untuk merealisasikan program ini
diharapkan berasal dari :
a. Dana Non komersial
Dana
dimaksud merupakan shadaqah, infaq, zakat atau khumus yang dikeluarkan oleh donatur
perseoraangan dan atau institusi / lembaga-lembaga sosial yang dialokasikan
untuk pemberdayaan kaum mustadzafiin
1)
Iuran
Anggota / dana swadaya masyarakat
2)
Hasil usaha
3)
Dana
Masyarakat (hibah, wakaf, infaq,
shadaqah, zakat dll )
4)
Dana
bantuan dari pihak pemerintah daerah dan pusat ( benih, subsidi pupuk, dll ) yang bersumber ari APBD dan APBN
5)
Bantuan
program CSR BUMN dan
perusahaan swasta
6)
Bantuan
dari lembaga donor / sukarelawan
7)
Bantuan
lain yang tidak mengikat
b. Dana Komersial
Untuk
pengembangan selanjutnya, pembiayaan investasi dan modal kerja, lembaga usaha bisa mencari dana yang
diperoleh dari pihak ketiga baik dalam bentuk pinjaman komersial maupun
investasi. Dana- dana dimaksud dikelola
secara proporsional dengan memperhitungkan margin dan profit sharing
1)
Investasi
komersial yang berasal dari lembaga keuangan bank
konvesional ( bank non syariah ) seperti KUR
2)
Investasi
Komersial yang berasal dari lembaga keuangan bukan bank (BUMDES, Koperasi )
3)
Bekerjasama
dengan investor lokal dalam pengadaan prasarana dan sarana produksi
4) Penjualan “saham”
kepada
investor ( simpatisan, donatur )
4. Pembagian
Sisa Hasil Usaha
Pembagian
sisa hasil usaha diperoleh dari keuntungan bersih yang didapatkan dari selisih
antara biaya dan pendapatan kotor. Pembagian laba usaha dialokasikan untuk 9
(sembilan) komponen sebagai berikut:
a.
Pelaku
Utama
b.
Pengamanan
Hutan
c.
Kesehatan
dan pendidikan anggota
d.
Pemberdayaan
lembaga koperasi anggota
e.
Pengembangan
dan penguatan LMDH
f.
Pengembagan
dan penguatan unit usaha yang dikelola oleh LMDH
g.
Biaya
operasional
h.
Bantuan social kemasyarakatan
i. Dukungan pembangunan infra
struktur pemerintahan yang terdiri dari RT,dan RW
Pola
bagi hasil didasarkan pada prinsip—prinsip sebagai berikut :
a. Para
pihak yang terlibat dalam usaha terdiri dari
1) Perum
Perhutani / BKSDA / PTP
2) Pelaku
usaha dalam hal ini petani dan peternak yang termasuk sebagai anggota LMDH
3) Pemilik
dana
4) Managemen
Lempper
b. Kepemilikan
modal atau kontribusi dari masing-masing pihak terdiri dari :
1) Perum
Perhutani / PTP : ketersediaan kawasan Hutan Pangkuan Desa (
HPD )
2) Petani
dan peternak ; terdiri dari,
kandang, instalasi air bersih, instalasi listrik, sarana produksi, biaya
operasional dan tenaga kerja
3) Pendana ; terdiri
dari modal kerja / biaya produksi dalam penyediaan dan atau pengadan benih .
bibit. pupuk dan pakan,
4) Managemen
Lempper ; terdiri dari kepemilikan program, pengusasan
teknologi budi daya, teknologi
produksi, suplemen, herbal, amoniak stabilizer, akses pemasaran,
pembinaan SDM, dan pembinaan produksi
5.
Bentuk Kemitraan
Bentuk
atau model kemitran yang ditawarkan dalam konsep ini terdiri dari tiga mode;
kemitraan, Pelaku usaha atau petani bisa memilih salah satu dari ketiga model
ini :
a.
Patani plasama / Petani mandiri penuh
Berlalaku
bagi anggota yang membiayai seluruh biaya produksi selain bibit. Pada kemitraan
model ini, petani menjual produk kepada
LMDH
Petani
tidak mendapatkan fasilitas apapun selain lahan dn bibit. Pada model ini pola bagi hasil yang
diterapkanaalah 75, 20, 5 dengan rincian sebagai berikut :
1) 75
% : Petani
2) 20
% : Perum perhutani / BKSDA
/ PTP
3) 5 % : Managemen LMDH / Lempper
b.
Kerjasama
Petani
mendapatkan upah sepenuhnya dari seluruh rangkaian kegiatan. Pada model
kemitran ini, petani tidak memiliki hak atas pohon yang ditanam. Kemitraan
model ini cocok untuk mengakomodir para pemilik modal dengan pola bagi hasil 1,2,3,,4 dari keuntungan bersih, dengan
nominal 4 untuk pihak pemilik dana
c.
Petani Plasma
Petani
mendapatkan bibit, biaya angkut dan biaya penanaman. Sementara biaya perawatan
pasca penanaman dibebnkan kepada petani. Pada model kemitraan ini petani
memperoleh hak profit sharing dengan pola bagi hasil 1,2,3,4, dengan nominal 4
untuk pihak petani setelah dipotong biaya produksi
6.
Royalti Apresiasi
Bagi
pihak bagi perseoangan atau lembaga yang berhasil “menggiring” dana dalam
bentuk apapun memperoleh apresiasi berupa royalty dari hasil produksi atau
hasil panen sebesar maksimal 10 % yang dibayarkan setelah investasi atau dana
yang diterima sudah menghasilkan.
Jika
pihak fasilitator atau tidak bersedia menunggu waktu pembayaran royalty, pihak
sponsor bisa mendiskontokan “haknya”
dengan perhitungan maksimum 4 x musim panen dengan perhitungan nilai
royalty 6 % untuk setiap panen ( 24 % ).
7.
Proporsi
Dalam
usaha ini proporsi keberpihakan diprioritaskan kepada pelaku usaha dalam hal
ini petani bukan kepada pihak pemilik dana. Pola bagi hasil dari bentuk kemitraan model
kerjaama dan Petni Plasma diperhitungkan sebagai berikut :
1) 40
% Pelaku Utama atau Oihak Pendana
2) 20
% Perum Perhutani
3) 5 % Pengamanan Hutan
4) 10
% Donor / donator atau sponsor
5) 5 %
Penguatan ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan
anggota
6) 5 %
Managemen LMDH
7) 2 %
Managemen Forum LMDH
8) 3 %
Managemen Lempper
9) 2 %
Kas RW
10) 3 %
Kas RT
11) 3 %
dana social
12) 2 %
dana cadangan / kas
8. Asumsi
Biaya perpohon
Asumsi pembiayaan untuk setiap batang pohon diluar
harga bibit, diperhitungkan sebagai
berikut:
NO
|
RINCIAN PEMBIAYAAN
|
SATUAN
|
VOLUME
|
HARGA
SATUAN
|
JUMLAH
( RP )
|
|
|||||
1
|
Pengolahan tanah ( pembuatan lobang)
|
Titik
|
1
|
2.500
|
2.500
|
2
|
Angkut bibit
|
Batang
|
1
|
500
|
500
|
3
|
Angkut pupuk kndang
|
Kg
|
5
|
400
|
2.000
|
4
|
Angkut sarana produksi lain
|
Batang
|
1
|
500
|
500
|
6
|
Pupuk kandang
|
Kg
|
5
|
400
|
2.000
|
7
|
Pupuk cair organic
|
Liter
|
0,1
|
20.000
|
2.000
|
8
|
Pestisida organic
|
Liter
|
0,05
|
20.000
|
1.000
|
9
|
Pembuatan ajir
|
Unit
|
1
|
1.000
|
1.000
|
10
|
Perawatan / pemeliharaan
|
bulan
|
36
|
500
|
18.000
|
11
|
Mengganti tanman mati dan rusak
|
batang
|
0,1
|
20.000
|
2.000
|
12
|
Pengadaan sarana dan Prasarana
|
batang
|
1
|
10.000
|
10.000
|
13
|
Pemeliharaan sarana produksi
|
batang
|
1
|
500
|
500
|
14
|
Pengamanan hutan
|
batang
|
1
|
1.000
|
1.000
|
15
|
Mitigasi Bencana
|
batang
|
1
|
500
|
500
|
16
|
Penguatan dan Pengembangan lembaga
|
batang
|
1
|
500
|
500
|
17
|
Dana Sosial
|
batang
|
1
|
500
|
500
|
18
|
Biaya operasional
|
batang
|
1
|
5.000
|
5.000
|
|
|||||
JUMLAH
|
50.000
|
9. Harga
Bibit
NO
|
JENIS POHON
|
NAMA LATIN
|
KLASIFIKASI HARGA
|
JUMLAH
( RP )
|
||
I
|
II
|
III
|
||||
|
||||||
1
|
Albasia
|
|
|
|
V
|
5.000
|
2
|
Surian
|
|
|
|
V
|
5.000
|
3
|
Jabon
|
|
|
|
V
|
5.000
|
4
|
Jati Putih
|
|
|
|
V
|
5.000
|
6
|
Mamglid
|
|
|
|
V
|
5.000
|
6
|
Kopi Arabica
|
|
|
|
V
|
5.000
|
7
|
Tanaman bawah tegakan
|
|
|
|
V
|
5.000
|
|
||||||
8
|
Alpuket
|
|
|
V
|
|
10.000
|
9
|
Sirsak
|
|
|
V
|
|
10.000
|
10
|
Jengkol
|
|
|
V
|
|
10.000
|
11
|
Petai
|
|
|
V
|
|
10.000
|
12
|
Tan. Holtikultura sekelas
|
|
|
V
|
|
10.000
|
|
||||||
13
|
Durian
|
|
V
|
|
|
25.000
|
14
|
Sawo Sukatali
|
|
V
|
|
|
25.000
|
15
|
Jmbu Jamaica
|
|
V
|
|
|
25.000
|
16
|
Jambu Batu merah
|
|
V
|
|
|
25.000
|
17
|
Jati Super
|
|
V
|
|
|
25.000
|
18
|
Cengkeh Super
|
|
V
|
|
|
25.000
|
19
|
Mangis
|
|
V
|
|
|
25.000
|
20
|
Tanaman var langka
|
|
V
|
|
|
|
|
PENUTUP
Salah satu dampak dari peningkatan jumlah korban PHK,
pertambahan angka usia produktif yang belum bekerja dan penurunan luas areal
pertanian produktif sebagai akibat dari alih fungsi lahan adalah ancaman
terhadap kelestarian kawasan hutan yang berada di sekitar masyarakat. Kondisi
tersebut akan semakin kuat manakala didukung dengan kultur karakter masyarakat
yang bersifat dan bersikap agraris yang cenderung berpotensi menjadi perambah
kawasan.
Kondisi Gunung Geulis yang sudah tidak lagi Geulis,
akan semakin terancam manakala tidak segera diambil langkah antisipatif,
persuasif dan protektif. Tindakan nyata dan segera yang terencana, terstruktur,
sinergis, terpadu dan berkelanjutan sudah sangat mendesak untuk segera
diwujudkan. Atau, Gunung Geukis akan semakin kritis yang bisa menyisakan dampak
kekeringan air bersih, longsor dan penurunan kualitas udara akan menimpa
masyarakat atau pihak - pihak yang berkepentingan dengan Gunung Geulis yang
lestari
Ahirnya, semoga keterlibatan kita, sekecil dan dalam
bentuk apapun, akan bisa membantu menjaga dan memelihara keberadaan Gunung Geulis menjadi semakin
Geulis
Tutugan Gunung Geulis, Januari
2016